BERITA

Revisi Permendag Impor Garam, KKP Diberi Kewenangan Tunggal

Revisi Permendag Impor Garam, KKP Diberi Kewenangan Tunggal

KBR, Jakarta - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam. Dalam aturan itu, menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, rekomendasi impor garam nantinya hanya dipegang Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Jadi semuanya itu harus rekomendasi dari kementerian KP, itu intinya. Kalau selama ini untuk industri, itu dari Kemenperin. Kalau untuk konsumsi, dari KemenKP. Nah sekarang satu," ungkap Oke Nurwan kepada KBR, Jumat (23/6/2017).

Revisi ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Pada Pasal 37 ayat 3 tertulis bahwa impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, Menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan. "Tetapi kita saling berkoordinasi. Jadi persetujuan impor tetap dari Kemendag, atas dasar rekomendasi KKP," ujarnya.

Oke Nurwan menambahkan, Kemendag masih menyusun rancangan awal yang belum menyentuh materi penggolongan garam konsumsi dan industri. Kata dia, Kemendag bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal kembali bertemu usai Lebaran untuk membahas isi revisi. "Apakah nanti kita mau menggolongkan garam konsumsi, garam industri, kandungan NaCl dan segala macam, apakah mau diubah tentu sekalian nanti pembahasannya," kata dia. Pengubahan Permendag juga akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Menteri KKP. 

Revisi aturan impor garam ini dianggap mendesak, setelah terungkapnya dugaan penyelewengan izin impor garam oleh PT Garam tahun ini. Izin impor yang seharusnya untuk garam konsumsi, tetapi digunakan untuk garam industri. Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan hanya mengeluarkan rekomendasi impor untuk garam konsumsi. Atas perkara ini, Dirut PT Garam Achmad Boediono ditetapkan sebagai tersangka. (dmr)

  • impor garam
  • Menteri KKP Susi Pudjiastuti
  • kemendag

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!