BERITA

Rapat Alot, Revisi UU Terorisme Ditargetkan Rampung Oktober 2017

Rapat Alot, Revisi UU Terorisme Ditargetkan Rampung Oktober 2017

KBR, Jakarta - Panita Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Terorisme menargetkan perbaikan undang-undang itu bisa rampung pada Oktober 2017 mendatang.

Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra mengatakan saat ini Pansus masih membahas pasal 28 soal penangkapan dan penahanan. Dalam pasal itu, Pansus sepakat penangkapan terduga teroris boleh diperpanjang maksimal tujuh hari.


Mengenai keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, kata Supiadin, baru akan dibahas dalam pasal 43. Alotnya pembahasan Revisi UU Terorisme, kata Supiadin, dikarenakan waktu pembahasan yang mepet dan adanya perbedaan pandangan antarfraksi. Apalagi, masing-masing anggota Pansus harus berkonsultasi dulu dengan fraksi ketika memutuskan satu pandangan.


"Kadang-kadang kita rapat alot, belum bisa ngambil keputusan. Masing-masing anggota fraksi ingin berkonsultasi dulu dengan pimpinan fraksinya. Misalnya pasal 28 masalah penangkapan. Kita ambil jalan tengahnya 14+7 paling lama itu. Sebelum semua fraksi setuju, kita kembalikan ke anggota Panja untuk berkonsultasi dengan fraksi. Baru minggu depannya kita clear. Padahal, rapat itu cuman dua kali seminggu, Rabu dan Kamis," kata Supiadin.


Supiadin menganggap wajar adanya beda pendapat dalam pembahasan revisi UU Terorisme. Meski sebelumnya, materi revisi sudah dibahas di Panitia Kerja (Panja). Semua anggota Pansus, kata Supiadin, ingin Pansus bekerja lebih cepat, sesuai instruksi Presiden.


"Kita mau secepatnyalah, tapi kan pendapat fraksi harus dihormati," katanya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berkali-kali meminta DPR segera menyelesaikan Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada 115 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang harus dibahas DPR. Saat ini, kata Supiadin, baru 70-an persen materi di DIM rampung dibahas.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • revisi uu terorisme
  • RUU terorisme
  • uu terorisme
  • pemberantasan terorisme
  • terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!