PTUN Tolak Gugatan Pengambilan Sumpah Ketua DPD
"Masih ada kesempatan dari pihak yang tidak sependapat maka bisa mengajukan PK."

Pelantikan Pemimpin DPD dengan Ketua Oesman Sapta Odang. (Foto: Antara)
“Mengadili. Satu permohonan pemohonan tidak bisa diterima . Kedua meminta para pemohon membayar biaya perkara sebesar 386.000,” putus Ujang dalam sidang hari ini di PTUN Jakarta, Kamis (08/06).
Ujang melanjutkan, “Meskipun dalam pasal 16 Perma No. 5 Tahun 2015 putusan ini adalah final dan mengikat, namun berdasarkan kaidah hukum yang digariskan oleh putusan MA No 175 PK TUN 2016 Tanggal 22/2016, masih ada kesempatan dari pihak yang tidak sependapat maka bisa mengajukan PK."
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN menilai proses pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan objek sengketa. Pengambilan sumpah, kata Hakim Anggota, Nelvy Christin merupakan seremonial di bidang ketatanegaraan, dan ada dalam UU Administrasi Pemerintahan.
“Maka majelis hakim sependapat dengan Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis yang menyatakan bahwa tindakan pemanduan sumpah oleh Mahkamah Agung tidak bisa dijadikan objek sengketa di PTUN karena merupakan tindakanseremonial ketatanegaraan,” ujar Nelvy di PTUN Jakarta.
Nelvy menuturkan GKR Hemas dan 10 anggota lainnya seharusnya melibatkan pemimpin DPD terpilih dalam objek sengketa.
“Bahwa permohonan pemohon terkait kepentingan pihak ketiga, yang berkepentingan yakni Oesman, Nono dan Darmayati yang seharusnya dilibatkan dalam sengketa PTUN,” ujarnya.
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyarankan penggugat untuk menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Nono mengklaim, sebagain besar anggota DPD sudah setuju dengan kepengurusan Oesman Sapta Odang. Sedangkan, yang menolak hanya beberapa orang saja.
“Kita harapankan semua pihak, teman-teman yang menuntut proses hukum juga menghormati keputusan ini. Dan saya kira ini sudah final. Sudah waktunya kita bekerjalah. Toh kan yang bekerja sekarang di sidang paripurna sudah 90-92 persen sudah bekerja normal. Yang lima persen silakan bergabung. Sudah saatnya kita bekerja untuk rakyat,” ujar Nono usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Nono menyebut pemimpin DPD sudah tiga kali menggelar paripurna, sudah ada reses yang berjalan selama dua kali dan sudah ada studi banding.
“Sayang sekali kalau teman-teman tidak mau bergabung. Arenanya di Senayan, jangan ke mana-mana,” ujarnya.
Dia yakin putusan ini mampu meredam konflik yang terjadi di tubuh DPD. Dia mengklaim tidak ada dua kubu dan dualisme kepemimpinan di DPD.
“Saya yakin karena ada dua indikator. Pertama ketika paripurna akhir itu yang di luar itu sudah mulai masuk. Kemudian pas buka puasa dengan Presiden sudah mulai gabung.”
Sementara itu, Kuasa Hukum GKR Hemas, Irman Putra Sidin menyebut tidak ada satupun kata “Sah” yang keluar dari putusan PTUN Jakarta hari ini. Majelis Hakim tidak mengesahkan kepemimpinan Oesman Sapta Odang, tapi hanya mempersoalkan objek sengketa yang dimohonkan beberapa anggota DPD.
Irman menuding PTUN hanya melindungi institusi Mahkamah Agung dengan menyebut pengambilan sumpah tidak bisa menjadi objek sengketa.
“Sebenarnya ini momentum PTUN untuk menoreh sejarah itu. Bahwa siapapun harus tunduk terhadap hukum. Namun nampaknya putusan hari ini memproteksi MA. Jadi arah putusan ini adalah dari permohonan mau diarahkan menjadi konflik pengadilan yang kemudian memperlebar spektrumnya,” ujar Irman usai sidang di PTUN Jakarta.
Menurut Irman, permohonan tersebut memang bukan gugatan, bukan urusan pribadi. Tapi ini persoalan putusan MA yang dilanggar oleh lembaga peradilan tersebut.
Polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD. Masa jabatan itu diperpendek dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Beberapa anggota DPD pun mengajukan uji materi ke MA terkait peraturan itu. Hasilnya, 30 Maret 2017 MA membatalkan tatib tersebut.
Namun, April lalu, anggota yang melakukan uji materi, yakni GKR Hemas, Farouk Muhammad, dan M Saleh sudah demisioner. Akhirnya DPD pun tetap melakukan pemilihan dan terpilihlah Oesman, Nono dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD hingga 2019 mendatang. Wakil Ketua MA, Suwardi melantik ketiganya.
Editor: Rony Sitanggang
Kirim pesan ke kami
WhatsappBERITA LAINNYA - NASIONAL
Permendikbud Pencegahan Kekerasan Ibarat Macan Kertas
Tapi masalah terbesar dari Permendikbud ini sampai hari ini adalah sosialisasi karena masih banyak yang belum tahu.
Megawati: Kenakan Tarif Bea Masuk untuk Gandum Impor
Sulitnya, gandum merupakan komoditas yang tak bisa ditanam di Indonesia.
Bisikan Jokowi ke Ganjar, Kerjakan Kedaulatan Pangan
Langsung bekerja dan memastikan kedaulatan pangan, jika terpilih menjadi Presiden nanti.
ODHA, Diskriminasi dan Lemahnya Aturan Perlindungan Kelompok Rentan
Penelitian LBH Masyarakat menunjukkan bahwa lebih 200 peraturan ketertiban umum di tingkat daerah bersifat multitafsir.
Zulhas Bagi-Bagi Uang ke Pedagang Pasar Tanah Abang, Alasannya?
Mulai dari Rp400.000 hingga Rp2 juta.
Menyoroti Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih terjadi, meski pada November 2021 Kemendikbudristek sudah mengeluarkan peraturan menteri untuk mencegahnya.
Pemerintah Optimistis Stunting Turun 14 Persen di 2024
“Strateginya tetap sama ya, yakni sebelum lahir dan setelah lahir."
Pemerintah Belum Serius Mengatasi Prostitusi Anak
Puluhan anak menjadi korban prostitusi anak atau perdagangan orang melalui media sosial. Kasus ini terungkap setelah Polda menangkap seorang mucikari.
Pemerintah Integrasikan Transportasi Publik Jabodebek
Jokowi meminta agar seluruh moda transportasi bisa lebih mudah diakses dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Panda Nababan: Berpolitik Tidak Mengenal Istilah Karbitan
Menurut politikus senior PDIP Panda Nababan, menjadi politikus juga bukan proses yang bisa dipaksakan.
Harga Beras Masih Tinggi, Pemerintah Tambah Stok Beras untuk OP
Diakui juga, distribusi pasokan masih menjadi kendala untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?
Saat ini lebih dari 60 persen pelaku UMKM menggunakan media sosial untuk berjualan.
Seluk Beluk Gangguan Makan
Waspada Eating Disorder
Jadi Ketum PSI, Kaesang Akan Sowan Presiden
"Kami akan berencana untuk sowan dengan beliau bersama teman-teman PSI dan semua pengurus ya kita minta wejangan,"
Tolak Relokasi Pulau Rempang, Warga Dituduh Langgar UU ITE
"Ujaran kepada siapa kebencian itu dilakukan? Kan dia hanya meminta agar warga tidak menerima bantuan,"
Kaesang: PSI Terbuka untuk Semua Parpol
"Siap berkolaborasi asal ini ya saling win-win, tidak ada win-lose atau lose-win,"
Presiden Jokowi: Mau Pilih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
"Mau milih Pak Prabowo silakan, mau milih Pak Anies silakan, mau milih Pak Ganjar silakan. Perbedaan pilihan itu wajar enggak perlu diributkan."
Melani Budianta, Menikmati Sastra Lintas Zaman
Buku-buku favorit Melani Budianta
Pro dan Kontra Larangan Social Commerce
Pelarangan itu kurang tepat.
Lama Menggantung, MenPAN-RB Desak Pengesahan RUU ASN
Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya juga akan mengatur penguatan budaya kerja, citra institusi, dan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Recent KBR Prime Podcast
Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT
Google Podcasts Ditutup Tahun Depan
Kabar Baru Jam 7
30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending