BERITA

PTUN Tolak Gugatan Pengambilan Sumpah Ketua DPD

""Masih ada kesempatan dari pihak yang tidak sependapat maka bisa mengajukan PK." "

Eli Kamilah

PTUN Tolak Gugatan Pengambilan Sumpah Ketua DPD
Pelantikan Pemimpin DPD dengan Ketua Oesman Sapta Odang. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan belasan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang mengugat proses pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang oleh Mahkamah Agung.    Ketua Majelis Hakim  PTUN Jakarta, Ujang Abdullah menyebut pemohon bisa melakukan upaya hukum lain, jika keberatan dengan keputusan hakim. Tim kuasa hukum GKR Hemas bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.


“Mengadili. Satu permohonan pemohonan tidak bisa diterima . Kedua meminta para pemohon membayar biaya perkara sebesar 386.000,” putus Ujang dalam sidang hari ini di PTUN Jakarta, Kamis (08/06).


Ujang melanjutkan, “Meskipun dalam pasal 16 Perma No. 5 Tahun 2015 putusan ini adalah final dan mengikat, namun berdasarkan kaidah hukum yang digariskan oleh putusan MA No 175 PK TUN 2016 Tanggal 22/2016, masih ada kesempatan dari pihak yang tidak sependapat maka bisa mengajukan PK."

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN menilai proses pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan objek sengketa. Pengambilan sumpah, kata Hakim Anggota, Nelvy Christin merupakan seremonial di bidang ketatanegaraan, dan ada dalam UU Administrasi Pemerintahan.


“Maka majelis hakim sependapat dengan Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis yang menyatakan bahwa tindakan pemanduan sumpah oleh Mahkamah Agung tidak bisa dijadikan objek sengketa di PTUN karena merupakan tindakanseremonial ketatanegaraan,” ujar Nelvy di PTUN Jakarta.

 

Nelvy menuturkan GKR Hemas dan 10 anggota lainnya seharusnya melibatkan pemimpin DPD terpilih dalam objek sengketa.

 

“Bahwa permohonan pemohon terkait kepentingan pihak ketiga, yang berkepentingan yakni Oesman, Nono dan Darmayati yang seharusnya dilibatkan dalam sengketa PTUN,” ujarnya.

 

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyarankan penggugat untuk menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.   Nono mengklaim, sebagain besar anggota DPD sudah setuju dengan kepengurusan Oesman Sapta Odang. Sedangkan, yang menolak  hanya beberapa orang saja.  


“Kita harapankan semua pihak, teman-teman yang menuntut proses hukum juga menghormati keputusan ini. Dan saya kira ini sudah final. Sudah waktunya kita bekerjalah. Toh kan yang bekerja sekarang di sidang paripurna sudah 90-92 persen sudah bekerja normal. Yang lima persen silakan bergabung. Sudah saatnya kita bekerja untuk rakyat,” ujar Nono usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (8/6/2017).
 

Nono menyebut pemimpin DPD sudah tiga kali menggelar paripurna, sudah ada reses yang berjalan selama dua kali dan sudah ada studi banding.
 

“Sayang sekali kalau teman-teman tidak mau bergabung. Arenanya di Senayan, jangan ke mana-mana,” ujarnya.

 

Dia yakin putusan ini mampu meredam konflik yang terjadi di tubuh DPD. Dia mengklaim tidak ada dua kubu  dan dualisme kepemimpinan di DPD.

“Saya yakin karena ada dua indikator. Pertama ketika paripurna akhir itu yang di luar itu sudah mulai masuk. Kemudian pas buka puasa dengan Presiden sudah mulai gabung.”
 

Sementara itu, Kuasa Hukum GKR Hemas, Irman Putra Sidin menyebut tidak ada satupun kata “Sah” yang keluar dari putusan PTUN Jakarta hari ini. Majelis Hakim tidak mengesahkan kepemimpinan Oesman Sapta Odang, tapi hanya mempersoalkan objek sengketa yang dimohonkan beberapa anggota DPD.
 

Irman menuding PTUN hanya melindungi institusi Mahkamah Agung dengan menyebut pengambilan sumpah tidak bisa menjadi objek sengketa.
 

“Sebenarnya ini momentum PTUN untuk menoreh sejarah itu. Bahwa siapapun harus tunduk terhadap hukum. Namun nampaknya putusan hari ini memproteksi MA. Jadi arah putusan ini adalah dari permohonan mau diarahkan menjadi konflik pengadilan yang kemudian memperlebar spektrumnya,” ujar Irman usai sidang di PTUN Jakarta.
 

Menurut Irman, permohonan tersebut memang bukan gugatan, bukan urusan pribadi. Tapi ini persoalan putusan MA yang dilanggar oleh lembaga peradilan tersebut. 


Polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD. Masa jabatan itu diperpendek dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Beberapa anggota DPD pun mengajukan uji materi ke MA terkait peraturan itu. Hasilnya, 30 Maret 2017 MA membatalkan tatib tersebut.
 

Namun, April lalu, anggota yang melakukan uji materi, yakni GKR Hemas, Farouk Muhammad, dan M Saleh sudah demisioner. Akhirnya DPD pun tetap melakukan pemilihan dan terpilihlah Oesman, Nono dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD hingga 2019 mendatang. Wakil Ketua MA, Suwardi melantik ketiganya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
  • Sengketa DPD
  • Oesman Sapta Odang
  • Ujang Abdullah
  • GKR Hemas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!