BERITA

Pengamat CSIS: Mau Boikot Anggaran KPK-Polri, DPR Sudah Mata Gelap!

Pengamat CSIS: Mau Boikot Anggaran KPK-Polri, DPR Sudah Mata Gelap!

KBR, Jakarta - Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi mengecam rencana sejumlah anggota DPR yang ingin memboikot pembahasan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk tahun anggaran 2018.

Ancaman boikot itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR, Mukhamad Misbakhun karena KPK menolak menghadirkan Miryam S Haryani tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Selain itu, anggota Pansus juga mengancam boikot membahas anggaran Polri karena Polri menolak memanggil paksa Miryam S Haryani.


Pengamat politik CSIS J Kristiadi menyebut sikap anggota DPR itu menunjukkan sikap menang-menangan. Ia menilai Pansus Angket KPK di DPR tengah berusaha melemahkan KPK dan tak ingin menjadi target berikutnya yang ditangkap KPK.


"Bahwa KPK bisa diangket, bisa dibeginikan dibegitukan, lalu tidak mau bahas anggaran, itu kan sikap menang-menangan. Menolak membahas anggaran itu hanya ancaman, padahal rakyat kan tidak menghendaki seperti itu. Sekarang DPR sudah tidak bisa lagi ngomong etis dan etika. Mereka sudah mata gelap. Mereka ngamuk karena anggotanya banyak yang tertangkap. Dan yang potensial ditangkap berikutnya akan lebih banyak lagi," kata Kristiadi kepada KBR, Selasa (20/6/2017).


Kristiadi juga menyebut rencana boikot pembahasan anggaran KPK dan Polri sebagai bentuk sikap arogansi DPR, karena tidak mewakili rakyat sebagai konstituen.  


"Ancaman dari DPR itu mungkin tidak kuat, tapi akan mempercepat pembusukan KPK kalau ini tidak diingatkan. Ini menunjukkan keangkuhan dan kesombongan yang luar biasa. Mentang-mentang punya kekuasaan," tambah Kristiadi dengan nada tinggi.


Kristiadi yakin Pansus Hak Angket KPK hanya berniat melemahkan institusi penegakan hukum karena saat ini yang ditarget Pansus adalah KPK dan kepolisian. Apalagi, rencana boikot pembahasan anggaran itu muncul setelah KPK menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam S Haryani.


Sehingga, kata dia, dalam kasus kisruh hak angket KPK tersebut publik harus mendukung penuh KPK.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • hak angket DPR
  • Pansus Hak Angket
  • hak angket KPK
  • Miryam S Haryani
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!