BERITA

Pengamat: KPK Perlu Minta Klarifikasi Langsung ke Amien Rais dan Soetrisno Bachir

"KPK juga perlu memeriksa Soetrisno Bachir terkait hal serupa. Hal itu menyusul pengakuan Amien Rais yang menyebut menerima transferan sebesar Rp600 juta secara bertahap dari Soetrisno Bachir."

Bambang Hari

Pengamat: KPK Perlu Minta Klarifikasi Langsung ke Amien Rais dan Soetrisno Bachir
Dua politisi Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir dan Amien Rais dalam acara Rapimnas PAN II di Jakarta, Minggu (27/3/2016). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Peneliti dan pengamat hukum dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Soetrisno Bachir.

Erwin mengatakan pemeriksaan itu penting untuk meminta klarifikasi atas fakta di persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, mengenai aliran dana ke rekening Amien Rais.


Pemeriksaan terhadap Amien Rais, kata Erwin, diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan Amien dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan---yang menyeret bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.


"Perlu dilihat lebih dalam, sejauh mana Amien Rais mengetahui atau terkait dengan aliran dana itu. Apakah dia sebagai penerima uang aktif atau pasif? Dua hal tersebut memiliki irisan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Undang-undang TPPU disebtukan, jika seseorang mengetahui ia ditransfer dana yang diketahui sebagai hasil kejahatan, maka ia bisa dipidana," kata Erwin.


Berdasarkan pasal 5 Undang-undang TIndak Pidana Pencucian uang disebutkan, "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."


Selain itu, Erwin mengatakan, KPK juga perlu memeriksa Soetrisno Bachir terkait hal serupa. Hal itu menyusul pengakuan Amien Rais yang menyebut menerima transferan sebesar Rp600 juta secara bertahap dari Soetrisno Bachir.


"KPK jelas harus meminta klarifikasi kepada Soetrisno Bachir juga. Meski yang bersangkutan sudah menjelaskan dari mana uang yang dikirim ke Amien itu," kata Erwin.


Aliran dana itu muncul melalui pernyataan Jaksa penuntut umum dari KPK dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Jaksa mengatakan, dana korupsi mengalir dari Soetrisno Bachir Foundation (SBF) ke rekening Amien Rais, setelah sebelumnya SBF mendapat aliran dana dari PT Mitra Medidua. PT Mitra Medidua merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan untuk PT Indofarma.


PT Indofarma, dalam dakwaan jaksa, ditunjuk Menteri Siti untuk menjadi penyedia barang dan jasa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Amien Rais
  • Soetrisno Bachir
  • siti fadilah supari
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!