BERITA

Menteri Keuangan Siapkan Gaji ke-13 dan THR 2017

Menteri Keuangan Siapkan Gaji ke-13 dan THR 2017
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden Jakarta Selasa, (30/5/2017). (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)


KBR, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 dan THR dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Kalau gaji ke-13 itu policy dari pemerintah di UU APBN. Pada saat masyarakat merayakan kegembiraan hari raya, itu waktu yang tepat," kata Sri Mulyani di DPR, Rabu (30/5/2017).


Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini juga dilakukan untuk membantu berbagai kebutuhan masyarakat PNS. Sebab, kata Sri, pertengahan tahun ini selain ada Hari Raya Idul Fitri juga berdekatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.


"Biasanya saat pertengahan tahun, butuh biaya banyak untuk kebutuhan anak-anak yang mau masuk sekolah," kata Sri Mulyani.


Tahun ini merupakan tahun kedua pemerintah menurunkan gaji ke-13 berdekatan dengan THR. Kebijakan ini dilakukan khusus Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, penerima tunjangan pensiun, dan pimpinan lembaga non struktural.


Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp14 triliun hingga Rp16 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 pertengahan tahun ini. Jumlah dana itu hampir sama dengan tahun lalu.


Berbeda dari tahun lalu, pada tahun ini pembayaran gaji ke-13 dan THR kemungkinan tidak dilakukan serentak. THR dibayarkan sepekan sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan menjelang pendaftaran sekolah tahun ajaran baru sekitar akhir Juni atau awal Juli.


Sesuai Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2016, gaji ke-13 bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sedangkan bagi penerima pensiunan, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok.


Pada tahun lalu, pemerintah membayarkan gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dalam waktu bersamaan di Juni 2016. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 14 triliun, terdiri dari Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR senilai Rp 7 triliun.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • gaji ke-13
  • THR
  • menteri keuangan
  • sri mulyani

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Sahlan7 years ago

    Syukuri Karunia Tuhan. Semoga Sangat Bermanfaat untuk Keluarga dan Kerabatku.

  • Hein Yophi Olua7 years ago

    Syukur atas segal yang terjadi ini yang biasa kami buat Thank,s All by your informasi

  • Nada bela maulina7 years ago

    Apakah hanya PNS yang mendapatkan gaji 13 ? Apakah tidak ada gaji 13 untuk pegawai swasta ?