BERITA

Kriminalisasi Tiga Nelayan Pulau Pari, Jaksa Dakwa Rugikan Korban 25 Ribu Rupiah

""Memperlihatkan gelagat yang kurang baik dan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap saksi korban YMM dan teman-temannya,”"

Kriminalisasi Tiga Nelayan Pulau Pari, Jaksa Dakwa Rugikan Korban 25 Ribu Rupiah
Nelayan pulau Pari berunjukrasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (06/06). (Foto: KBR/Prisma A.)


KBR, Jakarta- Tiga nelayan kasus pungutan liar (pungli) di Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari, menjalani sidang perdana untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (5/6/17). Dalam dakwaan, para nelayan telah membuat sekelompok korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp.25.000 terhadap korban.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang Koesoemah Atmadja, lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan Hakim Ketua H. Agusti S.H, M.H. Sidang diselenggarakan dalam dua sesi, menurut JPU, ini dimaksudkan karena perbedaan peran dari masing-masing terdakwa.


Jaksa Nur Said mendakwaan  Bahrudin alias Edo dan Mastono alias Baok melakukan Pungli di Pantai Pasir Perawan. Kata dia, pada Sabtu 11 maret 2017,  saksi korban YMM bersama kelompoknya berkunjung ke Pantai Pasir, Pulau Pari. Setibanya disana, YMM didatangi Terdakwa Baok dan Edo untuk membayar tiket masuk sebesar Rp. 5000 sebagai uang masuk pulau.


“Bersama terdakwa Bahrudin alis Edo, memperlihatkan gelagat yang kurang baik dan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap saksi korban YMM dan teman-temannya,” ucap Nur Said.

Jaksa melanjutkan,  korban membayar Rp. 25.000 untuk memenuhi permintaan para terdakwa untuk biaya masuk Pantai Pasir Perawan.

Baru beberapa meter YMM dan teman-temannya memasuki pantai, dua orang polisi berpakaian preman menangkap terdakwa dan menyita   beberapa barang bukti. Berikut Barang Buktinya yaitu, satu tas berwarna hitam, uang tunai hasil pungli pengunjung Pantai sebesar Rp. 945.000, satu unit stempel, satu unit bak stempel, dan satu handphone merek Samsung warna putih.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, Boby mengemban tugas sebagai ketua pengurus kebersihan di pantai. Sementara Baok dan Edo adalah anak buah yang ditugaskan untuk berjaga.

“Pungli sudah lebih dari 4 tahun.” Jelas Nur Said.


Di persidangan lain, terdakwa Mustaghfirin mendapat dakwaan yang sama.

Sementara pengacara terdakwa menilai pulau Pasir sudah dikelola warga terlebih dahulu   tanpa ada perhatian dari pemerintah daerah.

“Semua fasilitas umum, fasilitas sosial dibangun oleh masyarakat,” kata Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Pulau Pari Afif Waldi.

Kuasa hukum juga menyampaikan permohonan penangguhan terdakwa kepada majelis hakim dengan melampirkan  207 KTP yang sebelumnya dikumpulkan warga Pulau Pari sebagai bentuk solidaritas. Sebagian wargapun hadir dalam persidangan, dan lainnya menyampaikan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Sidang akan dilanjutkan Senin (12/6) pukul 10.00 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari pihak penasehat hukum dalam menanggapi dakwaan JPU.


Editor: Rony Sitanggang

  • pungli pulau pari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!