KBR, Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan telah mendapatkan 18 hektare lahan untuk tempat tinggal petani Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat yang menjadi korban sengketa lahan dengan PT Pertiwi Lestari. Lokasi lahan pengganti itu diambil dari lahan perusahaan yang menjadi sengketa.
Sofyan mengatakan, telah mengantongi data lebih dari 380 keluarga yang berhak mendapatkan lahan pengganti tersebut.
"Yang wewenang saya kan kita mencarikan 18 hektare, dan sudah dapat 18 hektare, akan direkolasi warga ke sana, akan diberikan hak kolektif, sertifikat kolektif, hak kelompok itu. Diberikan sertifikat, misalnya bupati menunjukkan siapa yang berhak, kemudian kepada yang berhak itu kita berikan sertifikat, ada 380 sekian nama-nama. Tidak diberikan ke individual, supaya tidak dijual," kata Sofyan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Adapun terkait hak kelola hutan untuk para petani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan tengah mengidentifikasi sekitar 2000 hektare lahan Perhutani. Petani Teluk Jambe Barat nantinya bisa mengelola lahan untuk penghidupan.
"Yang diminta sekitar 1200 - 1500 hektare lahan, yang kami sedang identifikasi 2000an hektar. Lokasinya di sebelah (lahan sengketa)," kata Siti di kompleks Istana.
Ia menegaskan lahan yang dikelola tidak bisa dimiliki oleh warga dan tidak bisa dipindahtangankan.
"Perhutani sudah ada kerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Nanti secara bersama-sama kita tata supaya produktif dan masyarakat bisa berpenghasilan baik," ujar dia.
Siti menuturkan saat ini tengah merancang skema bisnis untuk mendorong kesejahteraan petani. Ia telah memulai pembicaraan ini dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri BUMN.
"Kemungkinan akan didorong untuk industri buah-buahan ataupun nanti tumpang sari, bisa mangga, jambu, jeruk, juga jagung," ujar Siti.
Editor: Rony Sitanggang