BERITA

Komnas HAM Selidiki Dugaan Kejahatan Kemanusiaan dalam Persekusi 'The Ahok Effect'

" Imdadun mengatakan persekusi bisa masuk kejahatan kemanusian, jika memenuhi beberapa unsur. Diantaranya adanya tindakan terencana, terpola, meluas dan merupakan kebijakan organisasi tertentu. "

Komnas HAM Selidiki Dugaan Kejahatan Kemanusiaan dalam Persekusi 'The Ahok Effect'
Empat anggota Komnas HAM (dari kiri) Muh Nurkhoiron, Nur Kholis, Roichatul Aswidah dan Imdadun Rahmat saat memberikan keterangan pers terkait persekusi di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (6/6/2017). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus persekusi di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan pemantauan itu untuk mencari tahu kemungkinan adanya indikasi kejahatan kemanusian dalam kasus persekusi yang disebut "The Ahok Effect" itu.


Gelombang tindakan persekusi atau pemburuan terhadap orang berbeda pendapat untuk diperlakukan sewenang-wenang muncul semenjak vonis dua tahun terhadap bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet menyebut semenjak vonis Ahok, terjadi lebih dari 48 kasus persekusi yang kemudian disebut sebagai 'The Ahok Effect'.


Imdadun mengatakan persekusi bisa masuk kejahatan kemanusian, jika memenuhi beberapa unsur. Diantaranya adanya tindakan terencana, terpola, meluas dan merupakan kebijakan organisasi tertentu.  


"Kami harus melakukan pemantauan terlebih dahulu. Nanti dalam monitoring itu akan kelihatan ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Apakah masuk dalam kategori meluas atau sistematis atau tidak," kata Imdadun di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (6/6/2017).


Imdadun mengatakan usai melakukan pemantauan nanti, ada sejumlah proses yang harus dilewati. Mulai dari kajian hukum dengan mengundang para ahli, hingga pembentukan tim adhoc.


"Nanti dari kajian hukum itu bisa menguatkan atau melemahkan hasil pemantauan itu. Kalau itu menguat maka akan diputuskan di rapat paripurna," jelasnya.


Baca juga:


 

red

Persekusi dengan Delik KUHP

Komnas HAM juga mendorong kepolisian menjerat para pelaku persekusi dengan delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku main hakim sendiri. Semisal pasal 351 soal penganiayaan dan pasal 170 soal perusakan terhadap orang dan barang.


"Persekusi itu, jika tidak dilakukan meluas atau sistematis, bisa masuk dalam hukum pidana biasa. Polisi bisa menggunakan beberapa pasal, tergantung perbuatan yang dilakukan," katanya.


Roichatul mengatakan saat ini Komnas HAM terus mendorong kepolisian untuk terus bertindak proaktif (menindak) dan preventif (mencegah) perilaku kejahatan persekusi.


"Kewajiban Komnas HAM dan polisi adalah bekerja untuk melakukan inisiatif, dan preventif," kata Roichatul.


Komnas HAM, kata Roichatul, juga mendorong kepolisian menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para korban persekusi.


Selain mengutus keras upaya persekusi di Indonesia, Komnas HAM juga menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan main hakim sendiri, jika ada dugaan penghinaan terhadap agama ataupun perorangan dan kelompok.


Mendesak Kapolres Solok

Sejumlah elemen masyarakat penolak persekusi hari ini menggelar aksi damai di Kota Padang, Sumatera Barat.


Aliansi masyarakat penolak persekusi menggelar aksi unjuk damai di Padang. Mereka mendesak Kapolres Kota Solok yang baru saja dilantik, Dony Setiawan, agar mempercepat mempercepat menindak pelaku persekusi terhadap dokter Fiera Lovita.


Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari yang ikut dalam aksi itu mengatakan sejak pergantian Kapolres Solok, belum ada perkembangan apapun terkait proses hukum perkara tersebut.


"Tapi sudah masuk laporan, karena kemarin itu ada aksi-aksi yang mendesak polisi mempercepat proses hukum kasus ini. Aktivis juga sudah melaporkan dokter Fiera secara resmi sebagai korban. Saya yakin dalam waktu dekat ia akan diperiksa lagi," kata Era Purnama Sari.


Era Purnama mengatakan hingga saat ini polisi belum menetapkan seorangpun sebagai tersangka persekusi terhadap Fiera Lovita. Proses hukum yang berjalan hingga kini hanya sebatas pemeriksaan saksi-saksi yang jumlahnya belasan.


Seorang dokter asal Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita, terpaksa pergi meninggalkan Kota Solok setelah ia mendapat intimdasi dan ancaman dari warga dan ormas FPI. Fiera diburu karena menulis status di Facebook yang menyinggung petinggi FPI Rizieq Shihab.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • persekusi
  • Koalisi Anti-Persekusi
  • The Ahok Effect
  • komnas ham
  • FPI
  • rizieq shihab
  • Rizieq Sihab

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!