BERITA

FPI: Pelaku Persekusi Bisa Saja Orang Lain yang Mengaku FPI

FPI: Pelaku Persekusi Bisa Saja Orang Lain yang Mengaku FPI


KBR, Jakarta – Pengurus ormas Front Pembela Islam (FPI) Jakarta meminta Kepolisian dan masyarakat tidak menyudutkan ormas FPI atas serangkaian tindakan persekusi di Indonesia belakangan ini. Termasuk kasus yang menimpa PMA, bocah berusia 15 tahun dari Jatinegara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan kasus persekusi yang terjadi di Jakarta Timur pada 28 Mei lalu belum tentu dilakukan anggota FPI. Novel mengatakan bisa saja kasus itu dilakukan orang-orang yang mengaku FPI.


Meski begitu, Novel tidak menyalahkan pelaku persekusi. Tindakan persekusi itu, menurut Novel, muncul karena ada aksi dari pihak lain yang menghina ulama terutama petinggi FPI Rizieq Shihab.


"Jangan disudutkan FPI-nya. Yang kemarin video viral di medsos kan belum tentu pelakunya FPI. Kalau kami selalu mengimbau anggota untuk tertib hukum. Tapi kami minta aparat juga tertib hukum dong, jangan merekayasa hukum. Kami minta keadilan," kata Novel Bamukmin saat dihubungi KBR, Jumat (2/6/2017).


Novel mengatakan tindakan persekusi dari anggota FPI atau masyarakat yang membela ulama, tidak bisa dihentikan, jika pemerintah dan kepolisian tidak menghentikan perkara yang membelit Rizieq Shihab. Novel mengatakan reaksi persekusi yang terjadi atas kasus Rizieq Shihab tidak bisa dibendung.


"Ada aksi kan karena ada reaksi. Tindakan itu tidak bisa dihentikan jika rekayasa kasus chat itu tidak dihentikan. Kalau kami FPI, saya tegaskan sekali lagi kami taat hukum dan mengikuti prosedur hukum," kata Novel.


Baca juga:

red


Teguran Komnas HAM

Anggota Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai tindakan persekusi berupa perburuan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kelompok Muslim Cyber Army (CMA) dan orang-orang dari kelompok FPI sudah melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat dan melanggar prinsip negara hukum.


Imdadun meminta aparat khususnya Polri mengambil tindakan proaktif untuk melindungi target maupun korban persekusi.


"Polri harus sigap dan tegas menegakkan hukum terhadap pelaku. Sebab, dalam perspektif HAM, persekusi adalah delik umum yang tidak perlu menunggu pengaduan," kata Imdadun Rahmat dalam pernyataan sikap yang diterima KBR melalui grup WhatsApp.


Imdadun mengapresiasi langkah Polri yang dalam beberapa kasus persekusi sudah bertindak benar dan tepat.


"Kami mengimbau agar ada koordinasi antara Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal perlindungan target maupun mereka yang sudah menjadi korban," kata Imdadun.


Kepada masyarakat, Imdadun menyerukan agar tidak bertindak sewenang-wenang atau main hakim sendiri jika menemui dugaan kasus penghinaan terhadap orang, dan sebaiknya menempuh jalur hukum.


red

 
Bukan warga Cipinang

Sebelumnya, Ketua RT 04 RW 03 Cipinang Muara, Jatinegara, Joko Suwito memastikan pelaku persekusi atau pemburuan dan penganiayaan terhadap bocah berinisial PMA bukan warga setempat.


Joko mengatakan dua orang diduga pelaku penganiayaan PMA, yang kemudian ditangkap polisi, bukan warga di sekitar tempat kejadian. Menurut Joko, tidak ada warganya yang hadir di lokasi kantor RW, saat proses interogasi terhadap bocah berusia 15 tahun.


Joko juga menyatakan tidak kenal dengan warga yang menggeruduk rumah kontrakan yang dihuni PMA bersama orang tuanya di Cipinang Muara, pada 28 Mei menjelang tengah malam.


"Waktu kejadian saya sebenarnya tidak ada dilokasi. Saya tidak tahu ada peristiwa itu. Saya sudah tidur soalnya dan tidak ada yang memberi tahu. Baru kemarin pas polisi datang mengamankan mereka sekeluarga saya jadi saksi. Saat itu banyak warga juga, tapi itu bukan warga saya. Entah kalau warga RT lain," kata Joko Suwito kepada KBR di rumahnya, di Cipinang Muara, Jakarta Timur.


Joko Suwito juga membantah kalau PMA dan keluarganya diusir dari kontrakan pascaperistiwa penggerudukan itu. Menurut keterangan langsung pemilik kontrakan, kata Joko, PMA dan keluarga dijemput polisi dengan alasan keamanan.


"Mau kita amankan, karena kasusnya lanjut, kata Polisi begitu. Barang-barangnya juga masih ada kok dikontrakan. Jadi kalau kata Pak RW, sebenarnya ini selesai secara kekeluargaan," kata Joko.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • persekusi
  • Koalisi Anti-Persekusi
  • FPI
  • Novel Bamukmin
  • Pelanggaran HAM
  • kebebasan berekspresi
  • SAFENET

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!