BERITA

Diprotes karena Sebut Amien Rais, KPK Bela Diri

Diprotes karena Sebut Amien Rais, KPK Bela Diri


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyebutan nama bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dalam sidang kasus korupsi bernuansa politis.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyebutan nama seseorang itu wajar karena merupakan bagian dari pengungkapan fakta di persidangan.


Febri membenarkan ada keterangan dari saksi dan bukti rekening koran yang menunjukkan aliran dana ke rekening Amien Rais pada periode Januari hingga November 2007.


"KPK wajib menguraikan seluruh fakta persidangan mulai keterangan saksi sampai bukti lain. Memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran," kata Febri di KPK, Senin (5/6/2017).


Nama Amien Rais disebut di persidangan, ketika Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, pada Rabu (31/5/2017). Tuntutan itu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.


Meski begitu, Febri mengatakan KPK masih fokus mendalami dugaan korupsi yang menjerat Siti Fadilah Supari. Sejauh ini, kata Febri, belum ada arah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Pengungkapan fakta-fakta itu, kata Febri, tidak bisa dihindarkan demi memberikan gambaran utuh kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara miliaran rupiah.


Siti Fadilah Supari terjerat kasus proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung pada 2006. KPK menuntut Siti Fadilah dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta membayar ganti rugi negara Rp1,9 miliar.


Jaksa menyebut uang Rp1,9 merupakan gratifikasi karena menyetujui penunjukan langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan pengadaan alat kesehatan. PT Indofarma kemudian melibatkan PT Mitra Medidua sebagai suplier atau pemasok. Pascapenunjukan itu, PT Mitra Medidua menyalurkan dana sekitarRp790 juta ke rekening sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir (SBF).


"Saksi Nuki Syahrun pernah meminta Yurida mentransfer uang kepada Amien Rais sebesar Rp100 juta, lebih dari lima kali. Sepengetahuan saksi, Amien Rais memang dituakan oleh Soetrisno Bachir, jadi kadang kala Soetrisno meminta saksi mengirimkan uang kepada Amien Rais sebagai orang tua," kata Ali Fikri, Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari.


Tuai kritik

Penyebutan nama Amien Rais itu menuai kritik terutama dari kalangan Partai Amanat Nasional (PAN). Politisi PAN Drajat H Wibowo mempertanyakan sikap KPK yang tidak meminta keterangan Amien Rais sebelum persidangan digelar. Ia juga meminta KPK mengevaluasi prosedur internal terkait penanganan suatu perkara.


"Seandainya jaksa KPK sempat meminta keterangan, pasti yang muncul berbeda. Ada fakta A, ada fakta B. Tapi belum tentu fakta A dan B itu berhubungan sebab-akibat kan," kata Drajad usai menyambangi KPK, Senin (5/6/2017).


Drajat mengaku diutus Amien Rais untuk menemui pimpinan KPK guna menyampaikan klarifikasi terkait penyebutan nama bekas Ketua PP Muhammadiyah tersebut. Drajat diutus bersama anggota DPR dari PAN, Ahmad Hanafi Rais yang juga anak tertua Amien Rais. Saat itu, Drajat mengatakan Amien Rais batal menemui pimpinan KPK karena pimpinan KPK menolak diajak bertemu.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Amien Rais
  • siti fadilah supari
  • Muhammadiyah
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!