BERITA

Cegah Perdagangan Orang, Ditjen Imigrasi Tunda Paspor Calon TKI

"Penundaan tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO)."

Cegah Perdagangan Orang, Ditjen Imigrasi Tunda Paspor Calon TKI
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda pemberian paspor kepada 3.825 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dianggap ilegal. Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kata Ronny, jajarannya menduga adanya upaya penyimpangan prosedur seperti mengelabui petugas dengan berbagai motif. Antara lain motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata.


"Mereka biasanya menggunakan modus operandi berangkat untuk umroh atau berziarah, untuk wisata terutama untuk tujuan negara-negara di ASEAN yang memang sudah bebas visa. Ada juga modus yang lain, terutama untuk negara tujuan di Timur Tengah, yakni sebagai cleaning service atau sebagai outsourcing di rumah-rumah tangga, itu sudah tidak ada lagi job ordernya," katanya.


Selain menunda penerbitan paspor, direktorat yang dipimpinnya juga menunda keberangkatan terhadap 783 calon tenaga kerja dengan alasan yang sama. Jumlah tersebut digagalkan berangkat dari 14 pemeriksaan imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Editor: Sasmito

  • Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie
  • perdagangan orang
  • TKI Timur Tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!