BERITA

16 Tahun Dugaan Pelanggaran HAM Wasior, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

16 Tahun Dugaan Pelanggaran HAM Wasior, Keluarga Korban Tuntut Keadilan


KBR, Jakarta- Korban pelanggaran HAM Wasior berharap ada pengakuan dan penegakan hukum dalam tragedi tersebut. Menurut aktivis HAM Papua yang juga pendamping korban pelanggaran HAM Peneas Lockbere, saat ini tidak ada kepastian bagi korban dan keluarganya. Bahkan, niat pemerintah untuk membantu kesejahteraan korban dan keluarganya hanya sebatas wacana.

"Ya korban tetap mengharapkan keadilan. Jadi, korban-korban ini mengharapkan pelaku-pelaku ini diproses hukum dan korban diakui sebagai korban pelanggaran HAM. Itu salah satu keadilan yang sangat diharapkan para korban hari ini," ujar Pendamping Korban Pelanggaran HAM Wasior Peneas Lockbere saat dihubungi KBR, Senin (12/6/2017)


Peneas menambahkan, korban pelanggaran HAM Wasior juga sampai saat ini masih mengalami trauma berat. Bahkan, untuk pengurusan administrasi kependudukan dan kepolisian mereka membutuhkan pendamping karena takut terhadap aparat. Selain itu, ada juga stigma negatif dari masyarakat sehingga korban lebih memilih tidak beraktivitas di luar rumah.


"Tidak ada dukungan dari pemerintah untuk kesejahteraan para korban. Untuk traumatik korban, begitu banyak berhadapan dengan aparat seperti mengurus surat-surat keterangan yang berhubungan dengan polisi mereka meminta tolong keluarga lain untuk mendampingi dalam pengurusan surat-surat. Kemudian korban-korban ini distigma oleh aparat dan masyarakat, baik korban langsung atau keluarganya," ungkapnya.


Sementara itu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM)  melibatkan tim penyidik lama, dalam melakukan penuntasan kasus HAM di Wasior dan Wamena, Papua. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan data apa saja yang sudah diberikan ke Kejagung.

 

Dewan Federasi Kontras, Teguh P Nugroho  pesimistis  Komnas HAM akan menyelesaikan kasus Wasior dan Wamena sebelum masa jabatan berakhir. Saat ini, kata dia, selain melakukan rekonstruksi ulang kasus, Komnas HAM juga harus melibatkan tim penyidik yang lama, untuk mengetahui dokumen apa yang sudah diberikan.

 

“Atau jangan-jangan sudah lengkap, tetapi dianggap belum lengkap karena perbedaan persepsi. Kalau melibatkan tim yang dulu kan bisa mencocokkan data. Kalau memang dari tim yang dahulu itu buruk, ya buruknya seperti apa, selama ini kan belum tahu,” katanya saat ditemui di LBH Jakarta, Senin (12/06/17).

 

Teguh menjelaskan, saat ini ada jeda yang cukup lama dalam penanganan kasus Wasior. Seharusnya, kata dia, Tim Komite Penyelidik Pelanggaran HAM  Wasior yang dahulu dibentuk tidak dibubarkan. Dengan proses yang sekarang, dia memprediksi akan lebih banyak jeda lagi yang akan terjadi, karena tidak ada ketegasan dari  Komnas HAM dan Kejagung.

 

“Kalau tim KPP Wasior yang dulu tidak dibubarkan, mungkin tidak selama ini jedanya. Sekarang itu jedanya sudah lebih dari 15 tahun. Dan sekarang itu kan sistemnya, Komnas HAM memberikan berkas ke Kejagung, lalu 5 tahun tidak ada jawaban dari Kejagung, dan tidak di-follow up juga sama Komnas HAM, itu akan lama,” jelasnya.


Menanggapi itu Komnas HAM  masih menunggu masukan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyelesaian kasus HAM di Wasior dan Wamena, Papua.


Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Siti Noor Laela mengatakan,   sudah mencoba melengkapi apa yang diminta   Kejagung seperti BAP tambahan, koordinasi dengan   rumah sakit dan kepolisian untuk melengkapi dokumen    dalam kasus Wasior.

Kata Siti, saat ini Komnas belum mendapatkan dokumen kelengkapan tambahan dari pihak rumah sakit dan kepolisian.

“Pihak kepolisian belum memberikan dokumen ke Komnas HAM, rumah sakit itu ada masalah, karena setelah 5 tahun itu mereka memusnahkah dokumen. Tapi kami berharap seluruh dokumen itu sudah di kepolisian. Nah masalahnya karena pemekaran wilayah, jadi kita harus telusuri lagi apakah sekarang dokumennya ada di Polda Papua atau Polda Papua Barat,” katanya saat ditemui di LBH Jakarta, Senin (12/06/17)


 Siti Noorlaela menjelaskan, Komnas HAM dan Kejagung  sudah memiliki komitmen untuk memprioritaskan kasus Wasior ini. Komnas HAM sendiri, memiliki target penyelesaian kasus Wasior hingga sebelum November nanti.


 “Ya nanti kita lihat, sudah ada komitmennya kan. Tinggal kita lihat seperti apa. Ya semoga sih habis lebaran,” jelasnya.

Peristiwa Wasior terjadi pada 16 tahun silam, tepatnya 13 Juni 2001. Saat itu  aparat Brimob Polda Papua melakukan menyerbu  Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua. Serangan disebabkan pembunuhan lima anggota Brimob dan satu orang sipil di perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa. Akibat serbuan itu tercatat empat  tewas, satu   mengalami kekerasan seksual, lima orang  dan 39 orang terluka.   

Baca: TNI Hambat Kasus Wamena

Sedangkan peristiwa Wamena terjadi pada pada 4 April 2003. Peristiwa bermula saat sekelompok orang menyerang  gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Akibat penyerangan 2 anggota TNI tewas dan 1 luka. Pasca peristiwa itu, TNI menyisir kampung sekitar mengakibatkan   sembilan orang tewas, serta 38 orang luka berat.

Pada 30 Januari lalu, pemerintah menyatakan akan melanjutkan penuntasan kedua kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu.  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan Komnas HAM  telah diminta melengkapi berkas dua kasus tersebut. Kata dia,  Jaksa Agung  telah mengembalikan berkas kasus tersebut kepada Komnas HAM sebagai penyelidik.

Editor: Rony Sitanggang


  • Pelanggaran HAM Wasior
  • Pelanggaran HAM Wamena
  • Menkopolhukam Wiranto
  • Peneas Lockbere
  • Teguh P Nugroho
  • Kontras
  • Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!