BERITA

Tax Amnesty Batal, Menkeu: Pemotongan Anggaran Bisa Capai Rp 250 Triliun

""Kalau pemotongan belanja Rp 250 triliun, ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi secara langsung," "

Dian Kurniati

Tax Amnesty Batal, Menkeu: Pemotongan Anggaran  Bisa Capai Rp 250 Triliun
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah memperkirakan pemotongan anggaran belanja negara apabila kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty batal berlaku bisa mencapai sekitar Rp 250 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, nilai itu terdiri dari asumsi penerimaan uang tebus tax amnesty ditambah instruksi Presiden Joko Widodo untuk memotong anggaran belanja sebesar Rp 50 triliun. 

"Dalam rancangan APBNP ini, kami mengestimasikan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Dari situ, maka kita bisa mencegah pemotongan belanja lebih besar. Karena kalau tidak ada penerimaan dana dari tax amnesty, maka pemotongan belanja Rp 250 triliun. Kalau pemotongan belanja Rp 250 triliun, ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi secara langsung," kata Bambang di gedung DPR, Selasa (07/06/16).

Bambang mengatakan, pemberlakuan tax amnesty memungkinkan aset di luar negeri bisa direpatriasi dan dideklarasikan ke Indonesia. Bambang berujar, kebijakan tax amnesty akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk melaporkan asetnya dengan memberikan uang tebus. Uang tebus itulah yang akan menutup kekurangan penerimaan atau shortfall pajak.

Dari perkiraan penerimaan dana dari tax amnesty Rp 165 triliun, menurut Bambang, itu sudah termasuk dua komponen, yakni repatriasi serta deklarasi luar negeri dan deklarasi dalam negeri.

Dari data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, ada 6,5 juta warga negara Indonesia yang memiliki aset di luar negeri. Namun, Kemenkeu juga mengasumsikan tidak semua aset mereka berupa aset bersih, karena ada kemungkinan mereka memiliki kewajiban utang. Sehingga, Kemenkeu mengasumsikan Rp 4 kuadriliun untuk deklarasi dan dikalikan persentase tebus 4 persen, menjadi sekira Rp 160 triliun. 

Bambang berujar, bulan lalu Presiden Jokowi meneken instruksi presiden (inpres) nomor 4 tahun 2016 tentang Langkah-langkah penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Inpres itu untuk mengendalikan dan pengamanan APBN 2016. Total anggaran yang dipotong dari APBN 2016 adalah Rp 50,016 triliun. Dari nilai itu, sebesar Rp 20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp 29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. 

Saat ini, RUU Tax Amnesty masih dibahas di Parlemen. Apabila diberlakukan, maka aset milik wajib pajak yang berada di luar negeri bisa dibawa pulang ke Indonesia dengan membayar besaran tarif tertentu. Saat ini, banyak wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan luar negeri kepada Ditjen Pajak. Alasannya   setidaknya karena dua hal, yakni masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan asetnya serta Ditjen Pajak memiliki kewenangan yang terbatas terhadap akses data perbankan.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • tax amnesty
  • Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
  • penerimaan negara
  • pemotongan anggaran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!