BERITA

Suap PN Jakut, Hakim Sebut Vonis Saipul Jamil Sudah Sesuai

""Jadi vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Saipul Jamil berdasarkan hasil kesepakatan. ""

Randyka Wijaya

Suap PN Jakut, Hakim Sebut Vonis Saipul Jamil Sudah Sesuai
Ketua Majelis Hakim kasus pencabulan Saipul Jamil, Ifa Sudewi, diperiksa terkait dugaan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tersangka Bertha Natalia Ruruk Kariman. (Foto: Antara

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengklaim vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil, sesuai fakta di persidangan. Ketua Majelis Hakim kasus tersebut, Ifa Sudewi mengatakan vonis itu juga didasarkan dari hasil kesepakatan majelis hakim.

"Sesuai. Jadi vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Saipul Jamil berdasarkan hasil kesepakatan. Vonis itu juga berdasarkan kesepakatan dan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan dan vonis itu berdasarkan musyawarah majelis hakim tanggal 13 sore jam 5 sore," kata Ifa Sudewi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/06/2016).

"Mufakat, bulat, tidak ada (perbedaan). Kami baru membicarakan berapa besok akan diputus, pasal mana yang akan diterapkan pada tanggal 13 sore," tambahnya.

Hari ini, Ifa diperiksa oleh penyidik untuk pertama kalinya dalam kasus suap PN Jakut. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman selama lima jam. Penyidik juga bertanya soal hubungannya dengan panitera PN Jakut Rohadi yang telah menjadi tersangka.

"Saya tadi ditanya apakah saya pernah berhubungan dengan Rohadi? Saya bilang saya tidak pernah berkomunikasi apapun dengan rohadi. Komunikasi dalam arti berkaitan dengan perkara itu. Kalau hanya selamat pagi, selamat siang bu itu biasa, tapi komunikasi tentang perkara itu tidak pernah sama sekali," ungkapnya.

Ifa juga membantah pernah meminta uang atau janji terkait perkara yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka menghukum Saipul Jamil tiga tahun penjara, sementara jaksa menuntut tujuh tahun penjara. Setelah vonis ringan itu, Ifa dimutasi menjadi Kepala PN Sidoarjo, Jawa Timur pekan lalu.

Dalam sidang vonis pedangdut tersebut (14/06), majelis hakim memutuskan untuk menghapus beberapa pasal dari tuntutan jaksa. Kata dia, ada sejumlah pasal yang tidak terbukti di persidangan.

"Karena memang ada unsur-unsur yang tidak terbukti dari pasal 82 ada beberapa unsur dari pasal 83 juga tidak ada. Sehingga tidak bisa diterapkan pasal itu. Dan pasal 290 juga sama tidak terbukti sehingga kita gunakan pasal 292," pungkasnya.

Lapor MA

Setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Juni 2016 lalu, Ifa langsung menghadap ke Mahkamah Agung (MA).

"Ada informasi tentang OTT salah satu karyawan PN JAKUT. Saya punya tanggung jawab untuk melapor kepada orang tua, orang tua di sini adalah MA. Jadi saya melapor kepada ketua MA orang tua saya. Pak di rumah kami ada kejadian seperti ini, jadi saya kesana itu bukan diperiksa melainkan melapor," ungkapnya.

Kata dia, laporan kepada MA tersebut atas hasil rapat dengan majelis hakim pasca kejadian. Kemudian Ia menghubungi Ketua PN Jakut Lilik Mulyadi untuk menghadap ke MA. Berhubung Lilik, saat itu, masih ada urusan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), akhirnya diputuskan Ifa yang menghadap ke MA.

"Berhubung beliau lagi ada di Lemhannas dan belum bisa keluar, beliau katakan kamu saja yg berangkat," ujarnya.

Saat masih bertugas di PN Jakut, Ifa juga menjabat sebagai Wakil Ketua pengadilan. Dia juga membantah, jika penyidik KPK telah menggeledah ruang kerjanya.

"Justru ruangan saya dipinjam oleh tim penggeledah KPK untuk meneliti berkas-berkas yang diambil di ruangannya Rohadi," imbuhnya.

Pasca OTT, KPK langsung menetapkan status tersangka kepada empat orang. Di antaranya, Panitera PN Jakut Rohadi, Tim kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 700 juta dari mobil Rohadi.

Editor: Dimas Rizky

  • Saipul Jamil
  • suap PN Jakpus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!