BERITA

Sidang Vonis Nazaruddin Ditunda

Sidang Vonis Nazaruddin Ditunda

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda sidang putusan terhadap terdakwa kasus pencucian uang dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin. Ketua Majelis Hakim Tipikor Ibnu Basuki beralasan, musyawarah para hakim belum rampung.

Sehingga, pembacaan vonis bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut bakal digelar pada Rabu pekan depan (15/6/2016).

"Karena rapat musyawarah hakim belum selesai, maka putusan belum bisa dibacakan hari ini. Sidang ini ditunda sampai dengan hari rabu tanggal 15 Juni 2016 dengan acara putusan. Sidang ditutup," kata Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, (9/6/2016).

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief mengeluhkan, penundaan ini. Sebetulnya, pihaknya menginginkan majelis hakim segera memutuskan perkara yang membelit Nazaruddin.

"Sebenarnya kami inginnya cepat-cepat putus ya, karena apalagi kondisinya ini. Dan kami harapkan putusannya yang terbaik bagi klien saya. Terutama keadilan terhadap barang-barang yang disita itu, kembalikan barang-barang yang memang miliknya hak dari Nazaruddin. Harapannya ya vonisnya yang seadil-adilnya seringan-ringannya dan juga pengembalian barang-barang milik Nazaruddin yang sah, yang tidak terkait dengan perkara," kata Elza Syarief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Sementara Nazaruddin, enggan berkomentar soal vonis yang akan dia hadapi.

Nazaruddin dijerat dengan dua pasal, yakni menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Tim jaksa juga menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai Rp 600 miliar yang termasuk dalam pencucian uang dirampas untuk negara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Elza mengklaim telah menghitung harta sah milik Nazaruddin dan mana yang bukan milik kliennya.

"Waktu dalam pembelaan kami kan sudah membuat penghitungan secara rinci, jadi diharapkan majelis hakim memeriksa dan meniliti dengan baik," ungkapnya.

Meski begitu, dia mengaku tak ingat berapa jumlah pasti harta yang diklaim sebagai milik Nazaruddin.

Saat masih menjabat sebagai anggota DPR, Nazar didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya. Gratifikasi itu terkait proyek di sektor pendidikan dan kesehatan senilai Rp 40,57 miliar.

Nazar adalah pemilik Anugrah Grup yang sekarang berubah nama menjadi Permai Grup. Ia didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli saham di berbagai perusahaan dari uang hasil korupsi. Pembelian saham melalui perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup di Bursa Efek Indonesia.



Editor: Nurika Manan

  • Nazaruddin
  • Vonis Nazaruddin
  • KPK
  • Pengadilan Tipikor
  • Tindak Pidana Pencucian Uang
  • tppu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!