BERITA

Setara Institute: Perda Intoleransi Tak Lagi Efektif Galang Dukungan Politik

Setara Institute: Perda Intoleransi Tak Lagi Efektif Galang Dukungan Politik

KBR, Jakarta - LSM HAM dan keberagaman Setara Institute mencatat ada 130-an peraturan daerah (Perda) di Indonesia yang punya potensi intoleransi seperti Perda Penyakit Masyarakat yang berlaku di Kota Serang Banten.

Jumlah tersebut lebih banyak dari catatan Kemendagri sebanyak 100 Perda.


Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, Perda intoleransi pada mulanya bermunculan ketika awal era reformasi.


"Kalau yang berkaitan dengan kebebasan beragama ada sekitar 53 Perda. Tapi kemudian yang bercampur dengan isu-isu lain seperti diskriminasi terhadap perempuan atau identitas lainnya dan isu-isu lainnya ada sekitar 136 Perda," kata Bonar Tigor Naipospos saat dihubungi KBR, Selasa (14/6/2016).


Perda intoleransi biasanya dikeluarkan pemimpin daerah dan DPRD setempat untuk menarik dukungan atau simpati masyarakat dari kelompok agama tertentu.


"Contohnya ada satu daerah, pegawai negerinya harus bisa baca Al-Quran. Masa PNS syaratnya harus begitu, kan menutup peluang bagi non muslim. Kemudian harus sholat berjamaah. Itu kan bukan kewenangan mereka (membuat aturan seperti itu)," tambah Bonar Tigor.


Bonar Tigor mengatakan tren pembuatan Perda intoleransi saat ini mulai berkurang karena terbukti tidak efektif meraih dukungan dari masyarakat.


"Sebetulnya Perda-perda intoleran itu menurun sejak 2011. Yang tinggi kan pasca reformasi, di mana Pemda dan DPRD mempolitisasi agar dapat dukungan dari masyarakat. Ironisnya kebanyakan terjadi pada pemenang pilkadanya bukan partai Islam," imbuhnya.


Bonar Tigor mendorong pemerintahan Joko Widodo tidak hanya memprioritaskan Perda-perda bermasalah di bidang ekonomi. Melainkan juga memprioritaskan Perda bermasalah di bidang sosial dan HAM.


Presiden Joko Widodo pekan ini mengatakan pemerintah telah membatalkan lebih dari tiga ribu peraturan daerah atau POerda bermasalah. Perda-perda itu dibatalkan karena menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.


Meski demikian, Perda penyakit masyarakat yang berlaku di Kota Serang tidak ikut dihapus. Perda tersebut mencuat ketika penjual warung bernama Saeni dirazia petugas Satpol PP Serang saat berjualan pada siang hari di bulan puasa.


Editor: Agus Luqman

  • Setara Institute
  • perda bermasalah
  • intoleransi
  • diskriminasi
  • kebebasan beragama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!