BERITA

Satgas Telusuri Korban Vaksin Palsu di Klinik Bidan ME

"Bidan ME merupakan tersangka kasus perederan vaksin palsu yang ditangani Bareskrim Polri."

Satgas Telusuri Korban Vaksin Palsu di Klinik Bidan ME
Ilustrasi. Pemberian vaksin pada anak. Foto: Sanofi Pasteur (Flickr)

KBR, Jakarta-  Satuan tugas penanganan vaksin palsu menelusuri siapa saja korban di klinik milik Bidan ME yang berada di Ciracas, Jakarta Timur. Bidan ME merupakan tersangka kasus perederan vaksin palsu yang ditangani Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, satgas yang terdiri dari Bareskrim, Kemenkes dan BPOM masih membahas soal penanganan korban vaksin palsu ini.

"Kita sedang diskusikan ini bersama hasil pemeriksaan seperti apa. Karena kita akan menyentuh pada end user, bayi yang terpapar vaksin palsu ini akan kita ambil langkah-langkah oleh satgas nanti," kata Agung Setya di Mabes Polri, Kamis (30/06/16).

Selain klinik milik Bidan ME, Bareskrim Polri telah menemukan empat rumah sakit, dua apotek dan satu toko obat di Jabodetabek yang menerima pasokan vaksin palsu. Namun Agung mengatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan nama-nama fasilitas kesehatan tersebut.

"Nanti, kita masih pengembangan," kata Agung.

Baca juga:

Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, dan satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan hasil penangkapan, sejauh ini diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Aceh dan daerah lainnya.(mlk)

 

  • vaksin palsu
  • tersangka vaksin palsu
  • bidan ME

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!