HEADLINE

RAl, Pelaku Pembunuhan EF Divonis 10 Tahun

RAl, Pelaku Pembunuhan EF Divonis 10 Tahun

KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada remaja RAl (16) atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap buruh perempuan di Tangerang, EF (19).

Majelis hakim yg diketuai Suharni menyatakan RAl terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan RAl dan, memutuskan menolak pembelaannya.

Vonis 10 tahun ini merupakan hukuman maksimal yang dijatuhkan untuk anak-anak, mengingat usia RA baru 16 tahun.

"Mengadili, menyatakan RAl terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap anak RAl dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Suharni di PN Tangerang, Banten, Kamis (16/6/2016).

Atas vonis ini, dalam persidangan, RAl menyatakan akan mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum mengatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.


Keributan Usai Sidang

Seusai persidangan, RAl langsung dibawa kembali ke lapas anak. Sempat terjadi keributan lantaran ratusan orang yang sejak pagi berdemo berupaya mencegat mobil tahanan RAl. Massa kemudian dihalau oleh ratusan polisi sehingga sempat terjadi ketegangan.

RAl, merupakan satu dari tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap EF pada 13 Mei lalu. Dua pelaku lainnya adalah Rahmat Arifin (24) dan Imam Harpriadi (24). Tiga orang itu disangka memperkosa dan membunuh karyawati perempuan tersebut dengan sadis. Dari pemeriksaan forensik polisi, pada jenazah korban ditemukan luka di tubuh, termasuk kerusakan pada bagian dalam tubuh akibat gagang cangkul.

Kasus ini menyita perhatian publik salah satunya lantaran RAl masih di bawah umur.

Baca juga: Masih di bawah Umur, Sidang RAl Digelar Terbuka

Di antara ketiga tersangka, RAl adalah yang pertama menjalani sidang dan vonis. Namun yang layak menjadi catatan, sidang vonis RAl hari ini (Kamis, 16/6/2016) digelar secara terbuka. Padahal menurut ketentuan, sidang untuk peradilan anak semestinya digelar tertutup.


Editor: Nurika Manan

  • Enno Fahrihah
  • pembunuhan cangkul
  • kejahatan seksual
  • RAl
  • PN Tangerang
  • kekerasan seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!