BERITA

Pemda Terbitkan Lagi Perda Bermasalah, Istana: Otomatis Batal

""Kami pelajari banyak Perda-Perda Yang dilihat bertentangan terutama yang dominan itu adalah masalah intoleransi""

Ade Irmansyah

Pemda Terbitkan Lagi  Perda Bermasalah, Istana:  Otomatis Batal
Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah memastikan pembatalan Perda akan otomatis terjadi apabila kepala daerah baik itu bupati maupun gubernur kembali membuat Perda bermasalah. Kata Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, otomatis terjadi  pasca 3143 Perda dibatalkan kemarin.

Menurut Pramono Anung, Perda-Perda tersebut sudah bertolakbelakang dengan peraturan yang d iatasnya. Kata dia, ini merupakan salah satu cara Pemerintah untuk memperbaiki sistem antara pusat dan daerah.

"Ya yang pertama Pemerintah secara bersungguh-sungguh ingin memperbaiki peraturan perundangan dari pusat maupun daerah. Dalam Perda bermasalah itu menyangkut Perizinan investasi dan juga hal yang menyangkut Kemudahan berusaha Dan intoleransi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta.


Berbeda dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Kemarin, Pram menjelaskan, mayoritas (Perda) bermasalah didominasi oleh masalah intoleransi. Pasalnya menurut dia, Perda yang berkaitan dengan masalah intoleransi kerap merugikan masyarakat. Salah satu contohnya kata dia, seperti yang dialami penjual makanan Ibu Saeni di Kota Serang, Provinsi Banten beberapa waktu lalu.


"Karena Perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. yang kami lihat kami pelajari banyak Perda-Perda Yang dilihat bertentangan terutama yang dominan itu adalah masalah intoleransi kemudian kita tahu dampaknya salah satunya menyangkut ibu Eni yang ada di Banten," ujarnya.


Kemarin Pemerintah  membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bermasalah, utamanya menghambat pertumbuhan ekonomi.


"Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terdapat 3143 Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang bermasalah," ujar Presiden Joko Widodo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/6/2016).


Kata dia, keberadaan perda-perda tersebut membuat gerak persaingan Indonesia, kalah bersaing.


"Perda-perda ini menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi. Sebagai bangsa yang majemuk kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah ke-bhinekaan. Dengan toleransi dan persatuan kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan," ujarnya.


Kata dia, pembatalan perda ini nantinya diharapkan bisa menarik investasi ke daerah sehingga pertumbuhan ekonomi daerah semakin maju. Selain itu, kata dia, pembatalan ini bisa meminimalisir jalur birokrasi di daerah. Dengan begitu kata dia, kemudahan berusaha di daerah menjadi semakin terealisasi.


Disisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia yang diterbitkan Pemda Serang belum termasuk dari ribuan perda yang dibatalkan presiden.


Perda Nomor 2 tahun 2010 tersebut merupakan acuan Satpol PP Kota Serang saat merazia warteg dan warung makan saat ramadan. Selain itu juga ada Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan. Isinya rumah makan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB.


Editor: Rony Sitanggang

  • perda bermasalah
  • Sekretaris Kabinet Pramono Anung
  • #intoleransi
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!