BERITA

Menteri Usul Presiden Bentuk Satgas Pengawal Paket Kebijakan Ekonomi

Menteri Usul Presiden Bentuk Satgas Pengawal Paket Kebijakan Ekonomi

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution akan menyampaikan usulan pembentukan satuan tugas (satgas) kepada Presiden Joko Widodo siang ini dalam rapat kabinet paripurna.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mengatakan, dalam usulan Menko Perekonomian itu satgas terdiri dari empat kelompok kerja (pokja). Satgas itu akan mengawal pelaksanaan deregulasi yang tertuang dalam 12 paket kebijakan ekonomi.  


"Dengan paket-paket deregulasi, Pak Presiden kan minta itu dikawal sudah selesai atau belum, berjalan atau tidak. Jadi akan dibentuk satuan tugas, terdiri dari empat pokja," kata Basuki di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (7/6/2016).


"Deregulasi paket kebijakan ekonomi satu sampai 12 itu kan dimonitor, sudah pernah dirataskan. Jadi ini mau diusulkan ke Presiden. Siang ini, nanti jam 14.00 WIB di rapat paripurna," lanjut Basuki.


Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimoeljono mengatakan, empat kelompok kerja (task force) itu meliputi Pokja percepatan penyelesaian peraturan (dipimpin Kantor Staf Kepresidenan), Pokja identifikasi hambatan, masalah, dan kasus (dipimpin Kemenko Polhukam), Pokja evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan (dikerjakan independen) serta Pokja sosialisasi, publikasi, dan diseminasi paket kebijakan (dipimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM dan Kementerian Dalam Negeri.


Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dari seluruh paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan sejak 9 September 2015, masih ada tujuh peraturan yang statusnya belum selesai dan tidak ada kemajuan hingga hari ini.


Selain tujuh peraturan itu, ada lima Rancangan Peraturan Pemerintah dan satu Rancangan Instruksi Presiden yang sudah dikirim kepada Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet.


Namun, dari enam itu, ada tiga RPP yang dikembalikan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk diperbaiki.


Dua peraturan yang sebelumnya belum rampung, yakni Peraturan Pemerintah tentang Insentif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya dan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, telah selesai dibahas dua hari lalu.


Saat ini, dua peraturan itu tinggal menunggu harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.


Darmin berujar, paket kebijakan itu menuntut adanya peraturan teknis tambahan sebagai turunan dari peraturan di atasnya. Dalam rapat itu, ada 26 peraturan teknis yang harus ditindaklanjuti.


Rincian peraturan teknik itu meliputi:

  • Paket kebijakan ekonomi I terdapat 14 peraturan teknis
  • Paket kebijakan ekonomi III terdapat satu peraturan teknis
  • Paket kebijakan ekonomi VI terdapat delapan peraturan teknis
  • Paket kebijakan ekonomi VIII terdapat satu peraturan teknis
  • dan paket kebijakan ekonomi IX terdapat dua peraturan teknis.


Editor: Agus Luqman

 

  • Paket Kebijakan Ekonomi
  • deregulasi ekonomi
  • Menko Perekonomian
  • Darmin Nasution
  • Joko Widodo
  • Presiden Jokowi
  • ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!