BERITA

Lusa, Kuasa Hukum Salim Kancil Sambangi Kejaksaan Desak Banding

"Kuasa hukum aktivis anti-tambang Salim Kancil, Abdul Wachid Habibullah menyatakan bakal mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang Senin besok. "

Foto: Twitter komunalstensil
Foto: Twitter komunalstensil

KBR, Jakarta - Kuasa hukum aktivis anti-tambang Salim Kancil, Abdul Wachid Habibullah menyatakan bakal mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang Senin besok. Kata dia, pihaknya akan mendesak Kejaksaan mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara bagi Hariyono dan Mat Dasir. 

Desakan ini merupakan aspirasi dari keluarga korban yang menginginkan hukuman keduanya diperberat. Perwakilan dari keluarga korban rencananya juga akan diajak dalam pertemuan tersebut. Keputusan banding atau tidak, harus diputuskan Kejaksaan selambatnya Kamis pekan depan.

"Sebagai pengacara keluarga korban kan hanya mendorong dan meminta kepada Kejaksaan untuk banding. Kalau dari keluarga korban, kita harus banding. (Keputusan banding atau tidak juga Senin besok?) Kita tunggu, ini masih belum 7 hari, jadi keputusan jaksa mau banding atau tidak, itu kan 7 hari. Makanya kita secepatnya ke sana, hari Senin besok kan sudah berjalan sekitar 3 hari kerja, masih ada waktu hari kamis besok untuk memutuskan jaksa itu banding atau tidak," kata Abdul Wachid kepada KBR, Sabtu (25/6/2016).

Abdul Wachid menambahkan, selain kasus pembunuhan Salim Kancil, pihaknya juga bakal meminta kejaksaan meminta banding untuk dua kasus terkait, yakni penganiayaan Tosan dan penambangan liar. Kata dia, vonis untuk kedua kasus tersebut sangat rendah. 

"Kepada Pak Tosannya, kasus penganiayaan, kemarin putusan maksimal putusannya 12 sama 7 tahun. Untuk kasus illegal mining tuntutan jaksa sekitar 6 tahun, tapi putusannya hanya denda," kata dia. 

Khusus untuk kasus penambangan liar, Abdul menilai jaksa lemah dalam pembuktian. 

"Jaksa itu kurang membuktikan bahwa Hariyono terlibat. Jaksa beberapa kali mengeluh tidak ada saksi yang mau bersaksi ke pengadilan," ujar dia.

Abdul juga menyayangkan proses pengadilan kasus Salim Kancil hanya fokus pada pembunuhannya dan abai terhadap kasus penambangan liar.

"Ini bukan pembunuhan murni, ada mafia pertambangan. Setiap hari hampir 300 truk, masak itu tidak bisa dibuktikan, siapa pemiliknya, aliran dananya masuk ke mana, itu yang selama proses persidangan missed," jelas Abdul.

Apabila Kejaksaan menolak banding, maka akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Menurut Abdul, berdasarkan aturan, Kejaksaan seharusnya memutuskan banding.

"Secara aturan di internal kejaksaan, ketika putusan itu tidak melebihi 2/3 dari tuntutan, maka dia harus banding," tutur dia.

Apabila diputuskan untuk banding, maka kuasa hukum akan meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan di proses selanjutnya. 

  • Salim Kancil
  • aktivis anti tambang
  • kejaksaan negeri lumajang
  • Komisi Kejaksaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!