KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan menyatakan perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti tidak perlu membuat produk hukum baru. Apabila Presiden memilih untuk memperpanjang, maka cukup dengan mengganti isi pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003.
Namun, Luhut menegaskan keputusan akhir terkait masa jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
"Kalau pilihan itu (perpanjang atau tidak-red) tergantung presiden dan itu bisa dibenarkan oleh peraturan yang ada, di PP nya ada. Payung hukum untuk memperpanjang Badrodin Haiti itu perpu atau keppres? Nggak perlu perppu, hanya perubahan pasal aja, saya nggak tahu ya, apa itu pilihan presiden ya," kata Luhut di kompleks Istana, Selasa (14/6/2016).
Hingga saat ini, belum ada keputusan Presiden Jokowi terkait opsi perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti yang akan pensiun dalam waktu dekat. Terdapat pula suara dari sejumlah pihak seperti DPR yang mendukung Wakapolri Budi Gunawan menggantikan Badrodin Haiti.
Sementara itu, Kompolnas telah menyerahkan 9 nama ke Presiden Joko Widodo. Mereka adalah perwira bintang tiga Polri yang berpeluang menggantikan Badrodin. Dua lain di antaranya adalah Kepala BNN Budi Waseso, dan Kepala BNPT Tito Karnavian. Presiden bisa memilih dari usulan Kompolnas atau nama baru.
Editor: Sasmito