Bagikan:

Luhut: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Tak Perlu Perppu

Apabila Presiden memilih untuk memperpanjang, maka cukup dengan mengganti isi pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 15 Jun 2016 09:25 WIB

Luhut: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Tak Perlu Perppu

Menkopolhukam Luhut Panjaitan. Foto: Yudha Satriawan KBR

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan menyatakan perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti tidak perlu membuat produk hukum baru. Apabila Presiden memilih untuk memperpanjang, maka cukup dengan mengganti isi pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003. 

Namun, Luhut menegaskan keputusan akhir terkait masa jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. 

"Kalau pilihan itu (perpanjang atau tidak-red) tergantung presiden dan itu bisa dibenarkan oleh peraturan yang ada, di PP nya ada. Payung hukum untuk memperpanjang Badrodin Haiti itu perpu atau keppres? Nggak perlu perppu, hanya perubahan pasal aja, saya nggak tahu ya, apa itu pilihan presiden ya," kata Luhut di kompleks Istana, Selasa (14/6/2016).

Hingga saat ini, belum ada keputusan Presiden Jokowi terkait opsi perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti yang akan pensiun dalam waktu dekat. Terdapat pula suara dari sejumlah pihak seperti DPR yang mendukung Wakapolri Budi Gunawan menggantikan Badrodin Haiti.

Sementara itu, Kompolnas telah menyerahkan 9 nama ke Presiden Joko Widodo. Mereka adalah perwira bintang tiga Polri yang berpeluang menggantikan Badrodin. Dua lain di antaranya adalah Kepala BNN Budi Waseso, dan Kepala BNPT Tito Karnavian. Presiden bisa memilih dari usulan Kompolnas atau nama baru.

Editor: Sasmito

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8