BERITA

La Nyalla Tak Akan Ajukan Praperadilan Lagi

"La Nyalla tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka."

Gilang Ramadhan

La Nyalla Tak Akan Ajukan Praperadilan Lagi
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jaka

KBR, Jakarta - Pengacara La Nyalla Mataliti, Togar Manahan Nero mengatakan tidak akan mengajukan praperadilan lagi untuk kliennya. La Nyalla merupakan tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.

La Nyalla telah dua kali memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hal itu dimentahkan dengan keluarnya sprindik penyidikan baru dari Kejaksaan Negeri Jawa Timur.

"Langkah hukum nanti kami akan perbincangkan. Yang jelas, langkah hukum kita tak akan praperadilankan, karena telah ada pembangkangan dari Kejaksaan. Sudah percuma. Kita akan hadapi, silahkan jaksa membuktikan apa yang bisa dibuktikan," kata Togar di Kejaksaan Agung, Selasa malam (31/05/16). 

Togar mengatakan, La Nyalla tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka. Karena La Nyalla mengikuti putusan pengadilan yang memenangkan praperadilannya. Saat diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa malam (31/05), La Nyalla tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tidak ada satupun yang ditandatangani oleh La Nyalla, apa itu BAP, penahanan dan penyitaan," kata Togar.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah memastikan, berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan La Nyalla tetap ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun dengan alasan keamanan, La Nyalla sementara ditahan di Rutan Salemba. Arminsyah belum tahu kapan La Nyalla dipindahkan ke Jawa Timur.

La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta. Ia kabur sehari sebelum Kejati Jatim menetapkannya sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla.

Kemarin, La Nyalla yang habis izin tinggalnya dipulangkan dari Singapura. Setibanya di Indonesia pihak Imigrasi langsung menyerahkan La Nyalla kepada penyidik Kejati Jatim di Gedung Bundar Kejagung.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Editor: Sasmito Madrim

  • La Nyalla Mattalitti
  • kejagung
  • togar manahan nero

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!