KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyelidikan kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras di hadapan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyampaian simpulan perkara ini merupakan inisiatif lembaganya.
"Inisiatif kami, ya ini hanya salah satu penyampaian informasi aja kan tidak masalah. Sebetulnya tidak ada permasalahan mau disampaikan di sini, kan wakil rakyat juga," kata Alexander Marwata di Gedung DPR, Selasa (14/06/2016).
Sementara, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, lembaganya memilih menyampaikan simpulan ini di DPR lantaran tidak ingin ditanya pelbagai pihak. "Ya daripada ditanya kiri-kanan ya mendingan di DPR," kata Agus Rahardjo di tempat yang sama.
Kasus Sumber Waras bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut BPK, pembelian lahan oleh Pemda DKI tersebut lebih mahal dari nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013.
Dalam kasus ini, KPK mengklaim telah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam kasus ini. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Kartini Muljadi. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi ahil dalam kasus ini.
Editor: Damar Fery Ardiyan