KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Mereka adalah hakim ad hoc tipikor Bengkulu Toton, Panitera pengganti Badaruddin Bacshin, bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santoni, serta Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Syafri Syafii.
Selain empat tersangka itu, KPK juga akan memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini. Antara lain, anggota Polres Kepahiang Dodi Safrizal, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Zailani Syihab, PNS Perdata PN Bengkulu Joni Aprizal, seorang pengacara A. Yamin, Jaksa Novita, Idram Kholik dari kalangan swasta serta seorang sopir Hendriansyah.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK bulan lalu di Bengkulu. Dalam OTT itu KPK menangkap Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba. Janner kepergok KPK usai menerima uang Rp 150 juta dari Syafri.
Pada pertengahan Mei lalu, Janner juga disangka menerima uang Rp 500 juta dari Edi Santoni. Uang itu terkait perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD, M Yunus Bengkulu dengan terdakwa Edi dan Syafri. Kasus itu ditangani Janner Cs di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Janner juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dengan demikian, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap tersebut.
Editor: Damar Fery Ardiyan