BERITA

Korupsi Dana Hibah, Pengadilan Setujui Penyitaan Aset La Nyalla

Korupsi Dana Hibah, Pengadilan Setujui Penyitaan Aset La Nyalla

KBR, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyita sejumlah aset Ketua Kadin La Nyalla Mattalitti. Oleh karena itu, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menganggap penyidikan kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu sudah benar.

"Penyitaan sudah selesai dan sudah ada persetujuan untuk penyitaan. Jadi kami menganggap penyidikan ini sudah benar, karena sudah ada persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Surabaya," kata Direktur Penyidikan  Jampidsus  Kejaksaan Agung Fadil Zumhana  di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/06/2016).


Kedatangan Fadil dalam rangka berkoordinasi dengan KPK terkait kasus La Nyalla. Kata dia, koordinasi diperlukan agar penanganan kasus berjalan lebih cepat dan lancar.


"Kita koordinasi terkait penanganan perkara ini dan melanjutkan pertemuan Jampidsus dua minggu lalu. Kita koordinasi masih terkait penyidikan kasus La Nyalla di Kejati Jatim. Kita koordinasikan ke KPK supaya kasus penanganan perkaranya lebih cepat dan lancar," ungkapnya.


Pertemuan pekan lalu dengan KPK (20/06), Jampidsus Arminsyah mengatakan, Kejati Jatim kesulitan menyita aset La Nyalla. Ini karena PN Surabaya belum mengeluarkan surat izin penyitaan. Kejaksaan  meminta bantuan KPK agar memuluskan penyidikan kasus La Nyalla.


Soal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat La Nyalla, Fadil menyatakan kasus itu masih dilanjutkan di Kejati Jatim.


"TPPU-nya masih dilanjutkan Kejati Jatim," ujarnya.


Kejati Jatim masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Kata Fadil, saat ini berkas La Nyalla masih belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Editor: Rony Sitanggang

  • La Nyalla Mahmud Mattalitti
  • Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Fadil Zumhana
  • korupsi dana hibah kadin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!