BERITA

Korban Salah Tangkap Kasus Pengamen Cipulir Tuntut Polisi

Korban Salah Tangkap Kasus Pengamen Cipulir Tuntut Polisi

KBR, Jakarta- Korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan pengamen Cipulir, Jakarta, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto, menggugat kepolisian dan kejaksaan. Menurut kuasa hukum kedunya, Arif Maulana,  korban menuntut ganti rugi dengan nilai Rp 300 juta sesuai dengan  aturan PP No 92 tahun 2015 soal ganti rugi negara kepada korban salah tangkap.  

Kata Arif, korban dan keluarganya sudah menghabiskan banyak biaya selama proses perkara dan persidangan hingga penahanan 11 bulan di LP Cipinang.

"Andro  ingin menggunakan haknya yang diatur dalam KUHAP untuk menuntut ganti rugi kepada negara, khususnya kepada kepolisian dan kejaksaan terkait tindakan tidak profesional. Ketidakprofesionalan polisi yang mengakibatkan mereka salah menangkap orang. Bukan orang yang seharusnya tidak ditangkap malah ditangkap. Jadi hari ini dia menggunakan haknya untuk mengajukan ganti rugi," jelas Arif Maulana, Jakarta, (06/22/2016)

Arif Maulana menambahkan, selain menuntut kerugian materi. Keluarga korban juga menuntut kerugian imaterial karena korban sudah kehilangan masa anak-anak dan mendapatkan penyiksaan oleh polisi.

Sebelumnya,Andro Suprianto dan Nurdin Prianto bersama 10 orang lainnya mengalami penyiksaan saat diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan. Korban disetrum, disiksa dan dipukuli oleh kepolisian DKI Jakarta untuk mengakui pembunuhan. Keduanya bersama 10 orang lainnya sempat ditahan selama 11 bulan di LP Cipinang. Mereka dibebaskan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Editor: Dimas Rizky 

  • salah tangkap
  • pembunuhan
  • pengamen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!