BERITA

Komnas Perempuan: Draf RUU PKS Kami Serahkan Awal Juli

"Presiden Joko Widodo telah menyetujui sosialisasi draf RUU PKS ke daerah dibantu oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. "

Komnas Perempuan: Draf RUU PKS Kami Serahkan Awal Juli
Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Perempuan bakal menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kepada DPR dan Pemerintah pada awal bulan Juli mendatang. Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi draf RUU PKS sehingga nantinya cepat disahkan oleh DPR.

"Tadi pagi kami laporkan perkembangan penyusunan draf RUU penghapusan kekerasan seksual kepada presiden, kami sampaikan draf terakhir yang saat ini sedang melalui proses finalisasi. Kami rencanakan awal juli Komnas Perempuan dan juga mitranya, jaringan lembaga-lembaga pendamping korban bisa menyerahkan draft ini secara resmi kepada DPR pada awal juli atau setelah lebaran setidaknya," kata Azriana kepada wartawan seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Azriana menambahkan Presiden Joko Widodo telah menyetujui permintaan lembaganya agar sosialisasi draf RUU PKS ke daerah dibantu oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. 

"Dan untuk selanjutnya upaya sosialisasi draft ini ke daerah akan dilakukan Komnas Perempuan. Dan tadi ketemu Presiden, kami juga meminta kepada menteri PPA, agar upaya sosialisasi ini bisa dilakukan bersama. Presiden beri dukungan terghadap pembahasan RUU penghapusan kekerasan seksual ini," ujarnya.

Menurutnya, setidaknya ada 15 jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang pernah terjadi di Indonesia. Namun, hukum di Indonesia hanya mengatur pemerkosaan dan pencabulan saja.

"Komnas Perempuan menemui kasus kekerasan seksual sudah berkembang, sudah ada 15 bentuk kekerasan seksual yang dialami perempuan termasuk anak di Indonesia, dan regulasi yang ada mengatur dengan sangat terbatas. KUHP hanya atur perkosaan, pencabulan, dan itu pun punya definisi yang sangat terbatas. Artinya dia tidak lagi bisa menjawab kebutuhan korban kekerasan seksual saat ini. Ada regulasi khusus lainnya, UU PKDRT, UUPA, perdagangan orang, ketiga regulasi khusus ini tetap tidak menjawab kebuuhan korban kekerasan seksual yang terjadi diluar lingkup 3 UU tadi," imbuhnya. 

RUU PKS, kata dia, juga tidak hanya fokus kepada rehabilitasi korban saja, melainkan juga pelaku dan keluarga korban. 

"Itu sekarang korban temui kesulitan ketika harus membuktikan kekerasan seksual yang dialami. Kami tawarkan, keterangan korban dijadikan sebagai alat bukti. Ini coba mengadopsi aturan di UU PKDRT. Di UU PKDRT disebutkan kesaksian korban itu alat bukti. Tinggal tambah satu saja maka proses hukum sudah bisa dilanjutkan. Ini kami harap bisa mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diselesaikan secara hukum karena kesultan pembuktian," pungkasnya. 

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, ada 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2015. Dari ratusan ribu tersebut 72 persen merupakan kasus pemerkosaan, 18 persen pencabulan, dan 5 persen pelecehan seksual.   

Editor: Sasmito

  • RUU penghapusan kekerasan seksual
  • Komnas Perempuan
  • presiden joko widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!