BERITA

Komnas HAM Kecam Kematian 25 Orang di Lubang Tambang Kaltim

Komnas HAM Kecam Kematian 25 Orang di Lubang Tambang Kaltim

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam kematian 25 orang akibat lubang tambang batu bara di Kalimantan Timur. Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, dari pantauannya, terdapat kesengajaan dari pemerintah dan korporasi dengan tidak menutup lubang bekas galian tambang.

"Kalau tadi dikatakan 24 plus 1. 24 jatuh di lubang dan satu karena terbakar. Mengapa kemudian Komnas HAM, KPAI, bersama JATAM kemudian memohon teman-teman media untuk hadir. Karena sampai hari Jumat itu lubang yang didatangi Komnas HAM, tidak ada tindakan untuk mencegah. Pemerintah dan korporasi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga jatuh korban sampai 24 dan sampai sekarang tidak ada jaminan bahwa korban tidak jatuh lagi," kata Rochiatul Aswidah di kantor Komnas HAM, Senin (27/06/2016).


Sebanyak 23 dari 25 korban meninggal adalah anak-anak. Mereka terpeleset ke danau bekas lubang tambang. Selain itu, terdapat seorang anak yang tewas terbakar karena terperosok jatuh di lubang tambang batu bara yang masih panas.


Pada awalnya, hanya ada 10 kasus kematian yang dilaporkan kepada Komnas HAM. Hingga saat ini jumlah korban terus bertambah hingga 25 orang. Sedangkan, kasus kematian akibat lubang tambang di Kalimantan Timur tercatat sejak 2011.


Komnas HAM mencatat, dari puluhan kasus kematian hanya 1 kasus yang sudah diproses pengadilan. Lokasi kejadian itu berada di lubang galian PT Panca Prima Mining. Dua anak berusia 6 tahun tewas tenggelam di danau lubang galian tambang perusahaan itu. Vonis hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada satpam karena dinilai lalai.


Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat, daerah dan korporasi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 untuk menutup lubang galian pasca tambang. Seharusnya reklamasi atau pengurukan dilakukan 30 hari setelah tambang sudah tidak aktif. Atas kasus kematian itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kepolisian, Gubernur Kalimantan Timur, dan pemimpin daerah untuk memprosesnya.


Lubang galian tambang yang masih belum ditutup di Kalimantan Timur antara lain milik PT Kitadin, PT Bukit Energi Baiduri, PT Hymco Coal, PT Insani Bara Perkasa dan lain-lain.


Editor: Sasmito 

  • lubang tambang
  • kalimantan timur
  • komnas ham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!