BERITA

Ketua MK Minta Presiden Segera Teken UU Pilkada

"Sampai saat ini UU Pilkada yang baru disahkan DPR belum bisa digugat, karena belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. "

Ketua MK Minta Presiden Segera Teken UU Pilkada
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memastikan hingga saat ini belum ada gugatan resmi terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.


Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, jika ada, gugatan tersebut tidak dianggap karena undang-undang pilkada tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.


"Jadi ini kan UU-nya baru saja disahkan DPR, dan segera ditandatangani presiden. Sampai hari ini belum ada perkara judicial review mengenai UU pilkada yang baru. Belum ada. Tapi begini, karena hal-hal yang potensial bisa menjadi perkara di mahkamah itu tidak etis untuk dibicarakan (dengan Presiden), jadi ya tidak dibicarakan," ujarnya kepada wartawan usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (27/6/2016).


Arief Hidayat berharap Presiden bisa segera menandatangani UU Pilkada tersebut. Apalagi, kata dia, tahapan pilkada serentak 2017 akan segera dimulai. Oleh karenanya salah satu agenda pertemuan antara MK dan Presiden hari ini khusus membahas soal pilkada serentak.


"Beliau berterima kasih MK sudah bisa menyelesaiakan pilkada 2015 secara relatif stabil, sudah baik, sehingga tidak muncul masalah yang sangat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik di tahun 2015-2016 ini," ujarnya.


Baca: Teman Ahok & Kelompok Sipil Gugat UU Pilkada

Dalam kunjungan tersebut, Ketua MK Arief Hidayat juga melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa masih ada dua perkara Pilkada serentak 2015 yang belum diputuskan---dari 141 perkara yang masuk ke MK. Dua perkara itu yaitu perkara Pilkada Serentak Kabupaten Muna, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Membramo, Papua.


"Kalau presiden hanya menyampaikan, apa yang sudah dicapai MK di penanganan pilkada 2015 bisa ditindaklanjuti dan diteruskan pada pilkada 2017, karena relatif pilkadanya lebih sedikit daripada pilkada 2015. Yang serentak itu," ujarnya.


Arief mengatakan, kini MK tengah mempersiapkan beberapa hal terkait pelaksaan UU Pilkada. Salah satunya, kata dia, adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). PMK ini disesuaikan dengan hasil revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.


"Peraturan Mahkamah Konstitusi harus berubah, menyesuaikan dengan UU yang baru. Karena kita sebagai pada waktu menangani pilkada kita kita adalah lembaga yang harus selurus-lurusnya melaksanakan UU. Itu kecuali dalam hal judicial review," ujarnya.


Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 kembali direvisi DPR dan disahkan pada 2 Juni 2016 lalu. Ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.


Editor: Agus Luqman  

  • Mahkamah Konstitusi
  • pilkada serentak
  • UU Pilkada
  • pilkada serentak 2017
  • Arief Hidayat
  • Presiden Jokowi
  • sengketa pilkada
  • pemilihan gubernur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!