BERITA

Kasus Korupsi UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi

"Pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangannya pada pemeriksaan sebelumnya. "

Kasus Korupsi UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama. Foto: Gilang Ramadhan

KBR, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS). Ahok mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya untuk melengkapi keterangannya pada pemeriksaan sebelumnya.

"Ini melengkapi data untuk DPRD yang kasus UPS. Pertanyaannya cuma lima, untuk melengkapi saja," kata Ahok usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/06/16).

Ahok memberi keterangan tambahan sebagai saksi untuk Fahmi Zulfikar dan Firmansyah, anggota DPRD DKI Jakarta 2009-2014 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Namun Ahok membantah pemeriksaan kali ini juga terkait kasus korupsi scanner dan printer.

"Engga engga (diperiksa terkait korupasi scanner dan printer). Cuma tanya aja soal surat, soal proses, melengkapi saja," ujarnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya Ahok diperiksa seputar mekanisme penganggaran dalam proyek pengadaan UPS tersebut. Kemungkinan keterangannya bisa menjadi tambahan informasi untuk memunculkan tersangka baru.

"Lebih jelas tanya penyidiknya," kata Ahok.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Korupsi pengadaan UPS diduga menyebabkan kerugian negara dengan total Rp160 miliar. Rinciannya, pengadaan UPS di Jakarta Barat sekitar Rp81 miliar dan di Jakarta Pusat sekitar Rp78 miliar.

Editor: Sasmito

  • korupsi UPS
  • gubernur Ahok
  • Bareskrim Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!