BERITA

JATAM: UU Jamin Warga Dorong Penghentian Tambang di Bengkulu Tengah

"Ada konflik bahkan ada korban warga tertembak, itu sudah masuk kategori keadaan darurat atau kahar, sudah masuk kualifikasi untuk dihentikan "

Wydia Angga

JATAM: UU Jamin Warga Dorong Penghentian Tambang di Bengkulu Tengah
Aktivitas pertambangan di salah satu areal di Provinsi Bengkulu. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah menilai warga Merigi Kelindang, Bengkulu Tengah bisa mendorong penghentian operasional pertambangan pasca meledaknya konflik yang berujung penembakan di kawasan tersebut, Sabtu lalu (11/6/2016). Kata Merah, keinginan warga itu dijamin Undang-Undang.

Undang-Undang Minerba dan Batu Bara no 4 tahun 2009, pasal 113 menyebutkan penghentian kegiatan perusahaan tambang dapat dilakukan karena keadaan kahar atau darurat yang menyebabkan masalah serius. Penghentian ini dapat dimohonkan oleh masyarakat.” Ujar Merah kepada KBR, Senin (13/6/2016)

Dia melanjutkan, "Penghentian itu bisa dimohonkan oleh masyarakat kepada Menteri, Gubernur atau Bupati. Ada konflik bahkan ada korban warga tertembak, itu sudah masuk kategori keadaan darurat atau kahar, sudah masuk kualifikasi untuk dihentikan sementara kegiatan perusahaannya bahkan kalau perlu dihentikan secara permanen."

Selain menggugat lewat UU Minerba, warga juga bisa enggunakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup no 32 tahun 2009.

Seharusnya, menurut Merah, Komnas HAM juga melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM berkaitan dengan peristiwa penembakan warga. Selama proses itu, kegiatan pertambangan juga harus dihentikan, dan hasil dari rekomendasi Komnas HAM nantinya dapat menjadi faktor penguat warga melakukan gugatan.katanya.

"Ada dua cara dengan melaporkan kepada Bupati atau gugatan hukum. Gugatan hukum dibawa amdal atau izin usaha pertambangan ke pengadilan untuk dicabut SK izinnya. Keduanya bisa dilakukan warga," pungkasnya


Daya rusak tambang bawah tanah

Merah mengingatkan pertambangan terbuka maupun bawah tanah (underground) memiliki daya rusak lingkungan dan beresiko bagi keselamatan warga dan pekerja. Belum lagi pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat pada saat proses pengangkutan hasil tambang.

Kata dia, tambang batubara bawah tanah rawan meledak akibat gas metan yang terlepas saat pengerukan batubara terperangkap dalam lubang-lubang tambang. Berdasarkan catatan JATAM, sejak 2002 sebanyak 98 orang tewas akibat ledakan tambang batubara bawah tanah di Sawahlunto, Sumatera Barat.

Sementara di Bengkulu sebanyak ada 60 perusahaan tambang tercatat tidak memenuhi aspek Clean and Clear berdasarkan hasil kordinasi dan supervise (korsup) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sabtu lalu, sebanyak 9 orang warga tertembak saat demonstrasi menolak tambang PT Cipta Buana Sejahtera sekira pukul 10.00 WIB. Kesembilan warga yang tertembak peluru karet aparat yakni: Marta (kondisi masih kritis di rumah sakit karena luka tembak menembus perut), Indra Jaya (luka paha kiri), Dahir (luka punggung belakang), Put (cidera sendi paha kanan), Jaya (luka kaki kanan), Saiful (luka dada kiri), Yudi (luka serius), Alimuan (luka serius), Badrin (luka serius) serta 1 orang mengalami luka memar akibat dipukul bernama Ade.

Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli menyatakan operasional tambang PT Cipta Buana Seraya (CBS) akan dihentikan sementara sampai situasi kondusif bagi perusahaan dan masyarakat. 

Baca juga: Tambang Batubara PT CBS Ditolak Warga Bengkulu, Ini Tanggapan ESDM

Editor: Malika

 

  • PT CBS
  • tambang PT CBS
  • Jatam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!