HEADLINE

IDI Tolak Kebiri, Jaksa Agung: Ini Perintah Undang-undang!

IDI Tolak Kebiri, Jaksa Agung: Ini Perintah Undang-undang!

KBR, Jakarta- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mempermasalahkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.

Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan mendukung hukuman kebiri.


"Ketika seseorang divonis melakukan kejahatan seksual terhadap anak terus diberi hukuman tambahan berupa kebiri. Siapapun yang melakukan itu, dokter misalnya, tidak bisa disalahkan. Karena ini perintah Undang-undang," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (10/6/2016).


Prasetyo mengatakan, sikap IDI tidak mewakili seluruh dokter yang ada di Indonesia.


Menurut Prasetyo, Menteri Kesehatan sudah setuju serta memahami pentingnya hukuman kebiri harus dilakukan.


Hukuman tambahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan anak juga sudah berpihak pada kepentingan korban.


"Saya pikir tidak semua dokter mengelak," kata Prasetyo.


Dalam Perppu tersebut, selain tercantum hukuman tambahan berupa kebiri kimia, terdapat hukuman pengungkapan identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


(Baca: Ini Alasan Ikatan Dokter Tolak Jadi Pelaksana Hukuman Kebiri )

Lembaga Institut Reformasi Keadilan Pidana ICJR menilai sikap penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri bagi pemerkosa anak membuat hukuman itu sulit untuk dilaksanakan.


(Baca: IDI Tolak Jadi Eksekutor, Hukuman Kebiri Sulit Dilaksanakan )

Editor: Agus Luqman

 

  • Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • hukuman kebiri
  • Jaksa Agung
  • Jaksa Agung Prasetyo
  • ICJR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!