HEADLINE

IDI Tolak Jadi Eksekutor, Hukuman Kebiri Sulit Dilaksanakan

"Direktur ICJR Supriyadi Widodo mengatakan satu-satunya eksekutor kebiri adalah dokter."

IDI Tolak Jadi Eksekutor, Hukuman Kebiri Sulit Dilaksanakan
Berbagai elemen masyarakat mengikuti Aksi Malam Solidaritas untuk korban kekerasan seksual, #SOS Save Our Sisters di Tugu Proklamasi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Lembaga Institut Reformasi Keadilan Pidana ICJR menilai sikap penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri bagi pemerkosa anak membuat hukuman itu sulit untuk dilaksanakan.

Direktur ICJR Supriyadi Widodo mengatakan satu-satunya eksekutor kebiri adalah dokter. Ketika dokter menolak menjadi eksekutor maka tidak gampang aturan kebiri itu diberlakukan.

"Tidak akan ada dokter yang berani menyuntik hormon kebiri ke dalam tubuh manusia di Indonesia, selama belum clear soal ini di IDI. Perppu masih bisa dilaksanakan, tapi soal kebirinya, agak susah dilaksanakan. Perppu kan tidak hanya soal kebiri saja. Tapi juga ada yang lain, ada pemberatan pidana dan lain-lain. Kebiri hanya satu bagian kecil dari Perppu," kata Supriyadi Widodo kepada KBR, Jumat (10/6/2016).

Baca juga: Perhimpunan Dokter Jiwa Siap Ikuti IDI

"Jadi soal pemberian kebiri maksimal dua tahun dalam sidang, eksekusinya akan terkendala surat rekomendasi dari IDI itu. Karena tidak akan ada dokter yang mau melepaskan diri dari kode etik ini," lanjut Supriyadi Widodo.

Direktur ICJR Supriyadi Widodo menambahkan jika Perppu Perlindungan Anak yang mengatur kebiri disahkan dan disetujui DPR, maka koalisi masyarakat sipil akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, khususnya menyangkut hukuman kebiri.

Perppu akan berlaku selama tiga bulan sebelum disetujui atau ditolak DPR.

Baca juga: Terbitkan Perppu Kebiri, Istana Dilaporkan ke Ombudsman

Supriyadi Widodo menyarankan pemerintah untuk tidak terburu-buru menerapkan hukuman kebiri dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual.

"Silakan kalau mau menerapkan soal pemberatan hukuman pidana. Tapi soal kebiri dan hukuman mati itu masih debatable. Karena ada dua tantangan; pertama, dari eksekutor yaitu dokter atau pekerja medis, lalu kedua, ada judicial review dari masyarakat sipil," lanjut Supriyadi.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengancam jika ada dokter yang kedapatan menjadi eksekutor atau pelaksana kebiri maka akan dikeluarkan dari keanggotaan di IDI.

Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, mengatakan dokter yang melaksanakan kebiri telah melanggar kode etik kedokteran. Dia meminta seluruh anggotanya berkonsultasi kepada IDI jika diminta pemerintah melaksanakan kebiri.

“Kita sampaikan kepada seluruh anggota untuk memahami sumpah dan etik. Kalau memang ada (dokter) yang diminta, kami harap anggota berkonsultasi kepada kami. Kami mengingatkan juga kepada mereka ada proses kode etik kedokteran terutama terkait kebiri ini," kata Adib Khumaidi kepada KBR, Kamis (9/6/2016) sore.

Baca juga: Komnas Perempuan Sesalkan Hukuman Kebiri Masuk Perppu

Adib Khumaidi menambahkan, dokter yang melakukan kebiri bisa dipanggil untuk menghadapi sidang etik. Jika terbukti melanggar etik, dokter itu akan dibina dan bisa dikeluarkan. Dalam kode etik kedokteran Pasal 11 seorang dokter harus mengerahkan segala kemampuannya untuk memelihara kehidupan alamiah pasiennya dan tidak untuk mengakhirinya.


Editor: Nurika Manan

  • perppu kebiri
  • Peneliti ICJR
  • Institut Reformasi Keadilan Pidana ICJR
  • Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Adib Khumaidi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!