BERITA

ICW: Klarifikasi Fadli Zon Harus Diuji di MKD

""Klarifikasi itu perlu dibuktikan dan diuji di Mahkanah Kehormatan Dewan," kata aktivis ICW Donal Fariz. "

Ria Apriyani

ICW: Klarifikasi Fadli Zon Harus Diuji di MKD
Surat Fadli Zon ke Kementerian Luar Negeri, yang mengembalikan biaya penjemputan anaknya. (Foto: Twitter)

KBR, Jakarta - Koalisi Anti Katabelece melaporkan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon dan Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dua orang itu dilaporkan atas dugaan menyalahgunakan jabatan dan wewenang guna mendapatkan fasilitas dari negara untuk kepentingan pribadi.


Aktivis Koalisi Anti Katabelece dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan meski Fadli dan Rachel sudah memberikan klarifikasi, namun pernyataan itu harus diuji di MKD.


"Saudara Fadli Zon sudah mengklarifikasi hal tersebut. Tentu kami hormati, kami apresiasi apa yang disampaikan oleh saudara Fadli Zon tersebut. Tetapi klarifikasi itu perlu dibuktikan dan diuji di Mahkanah Kehormatan Dewan agar kemudian tidak menimbulkan polemik lagi di masyarakat," ujar Donal di depan ruang sidang MKD, Kamis (30/6/2016).


Koalisi Anti Katabelece diinisiasi lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesian Budget Center (IBC). Mereka mendesak MKD mengadakan sidang etik bagi Fadli Zon dan Rachel Maryam. Mereka berharap data kemungkinan adanya anggota lain yang melakukan hal serupa bisa terbuka.


Koalisi Anti Katabelece melihat MKD hingga saat ini belum menjalankan fungsi dengan baik sehingga penyalahgunaan jabatan oleh anggota DPR terus berulang.


Fadli Zon dilaporkan karena diduga meminta fasilitas negara dari Konsulat Jenderal Indonesia di New York untuk menjemput anaknya. Sementara Rachel Maryam diberitakan meminta fasilitas transportasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Prancis saat ia berkunjung ke sana bersama keluarga.


Koalisi Anti Katebelece melapor ke MKD dengan menbawa bukti berupa berita faksimili dari Sekjen DPR ke KJRI di New York tentang fasilitas bagi anak Fadli Zon, kemudian surat yang ditandatangani Rachel Maryam yang ditujukan ke KBRI di Paris Perancis, serta berita klarifikasi Fadli Zon.


"Kami hanya menjalankan mekanisme kontrol. Karena fungsi ini tidak dijalankan DPR sebagai organisasi. Karena mekanisme organisasi tidak berjalan, mekanisme publik yang mendorong," kata Donal.


Fadli tersandung kasus tersebarnya surat dari DPR ke KJRI New York. Dalam surat tersebut ada permintaan penjemputan dan pendampingan untuk anaknya, Shafa Sabila Fadli yang akan mengikuti summer camp di New York. Fadli membantah permintaan tersebut datang dari pribadinya.


Sebelum ini, politisi Gerindra lainnya Rachel Maryam juga diketahui meminta fasilitas akomodasi ke Duta Besar Indonesia di Paris, dalam kunjungannya ke Ibukota Prancis.


Dalam suratnya tertanggal 18 Maret 2016, Rachel mengatakan beserta anggota keluarga enam orang, akan melakukan kunjungan ke Paris pada 20-24 Maret 2016.


Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1/2015 tentang Kode Etik DPR, pasal 6 ayat 4 menyebutkan, "Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan golongan."


Editor: Agus Luqman

 

  • Fadli Zon
  • Rachel Maryam
  • fasilitas negara
  • ICW
  • Perludem
  • IBC
  • MKD
  • Mahkamah Kehormatan Dewan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!