BERITA

Dimana Ajudan Sekretaris MA? Imigrasi: Ada di Indonesia

Dimana Ajudan Sekretaris MA? Imigrasi: Ada di Indonesia

KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan Royani masih berada di dalam negeri.

Royani adalah sopir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Royani sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus itu diduga melibatkan Sekretaris MA Nurhadi.


Juru Bicara Dirjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, Royani sudah dicegah bepergian ke luar negeri.


"Sudah dicegah. Ada dia di Indonesia. Kalau dicegah kan nggak mungkin keluar dia," kata Heru Santoso di Gedung KPK Jakarta, (10/6/2016).


Heru Santoso juga memastikan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro masih berada di Indonesia.


Sebelumnya tersiar kabar Royani maupun Eddy Sindoro sudah melarikan diri ke luar negeri. Bahkan, Eddy yang merupakan bekas petinggi Lippo itu dikabarkan sedang berada di Singapura untuk berobat.


"Nggak ada itu. Di Singapura itu kan sebelum ia dicegah, sekarang dia sudah balik, masih di Indonesia," ujarnya.


Royani dan Eddy Sindoro merupakan dua saksi yang dipanggil KPK. Dua saksi itu telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK tanpa keterangan.


Penyidik KPK berhak menjemput paksa dua saksi itu. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah belum bisa menghadirkan kedua saksi itu.


Royani telah dipecat sebagai PNS di Mahkamah Agung lantaran tak masuk kerja selama 46 hari. Ia merupakan salah satu saksi kunci dalam menguak hubungan Nurhadi dengan tersangka pemberi suap Doddy Aryanto Supeno.


Doddy Aryanto Supeno pernah tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk pada tahun 2004.


Doddy disangka memberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution sejumlah Rp 150 juta, dari total yang dijanjikan Rp 500 juta.


Suap itu terkait perkara perdata perusahaan Grup Lippo di PN Jakpus. Dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Editor: Agus Luqman 

  • Nurhadi
  • Mahkamah Agung
  • KPK
  • Imigrasi
  • PN Jakpus
  • suap PN Jakpus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!