BERITA
Dana untuk Lapindo Masuk RAPBNP 2016, Menkeu: Tahun Kemarin Belum Selesai
"Dana talangan itu wajib dikembalikan perusahaan"
KBR,
Jakarta- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan anggaran
talangan untuk lumpur Lapindo Brantas belum selesai tahun lalu, sehingga dana itu
masuk dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016. Bambang mengatakan, anggaran
untuk talangan itu sebesar Rp 54,3 miliar.
"Itu ada yang kurang, jadi waktu terakhir kita memberikan auditnya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red), rupanya ada yang belum ter-cover sama yang kemarin, jadi belum terbayarkan," kata Bambang di kantornya, Jumat (03/06/16).
Dia tegaskan, pencairan tahun lalu, sudah beres. "Enggak, kan udah selesai, yang rumah tangga ya, tapi ada
yang masih kurang. Ya masuk perubahan, karena belum ter-cover tahun
lalu. Pinjaman. Talangan, namanya," ujarnya lagi.
Bambang menambahkan, alokasi dana itu untuk masyarakat yang ganti ruginya belum
terbayar sesuai audit BPKP. Kata dia, dana itu untuk menjamin pelunasan pembelian atas tanah dan
bangunan kepada masyarakat yang menjadi korban. Dana itu khusus untuk
korban yang terdaftar di dalam peta area terdampak lumpur Sidoarjo.
Bambang
mengatakan, skema pembiayaan itu adalah berupa talangan, sehingga wajib dikembalikan kepada pemerintah. Sementara untuk para korban, pemerintah juga akan
memberikan insentif berupa PPh DTP atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat
yang terkena luapan lumpur Sidoarjo sebesar Rp 41,8 miliar.
Editor: Dimas Rizky
- lumpur lapindo
- dana talangan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!