BERITA

Dalam Enam Bulan, Layanan 'Izin Investasi 3 Jam' Berbuah Rp137 Triliun

Dalam Enam Bulan, Layanan 'Izin Investasi 3 Jam' Berbuah Rp137 Triliun

KBR, Jakarta - Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan sejak Layanan Izin Investasi 3 Jam diluncurkan pada Januari lalu, sekitar 59 perusahaan sudah memanfaatkan program ini.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah mengatakan hingga 1 Juni 2016, nilai investasi yang difasilitasi BKPM sebesar Rp137,5 triliun.


Lestari mengatakan program layanan 3 jam izin investasi itu berhasil menarik investor karena memberikan tiga kepastian.


"Kepastian memulai usaha ditandai dengan pemberian izin investasi, akta pendirian dan SK Kementerian Hukum HAM, NPWP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)," kata Lestari saat Dialog Investasi di BKPM, Kamis(9/6/2016).


Selain itu, investor juga mendapatkan kepastian kerja karena dari delapan produk izin yang ditawarkan juga ada IMTA (Izin Mengerjakan Tenaga Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Terakhir, kepastian impor mesin diperoleh dengan diberikannya NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan API-P (Angka Pengenal Importir Produsen). Semua izin ini bisa diurus di satu atap.


Hal ini diakui oleh CEO TelkomTelstra, Erick Meijer. Menurut Erick, selama ini yang menjadi ketakutan para investor adalah rumitnya birokrasi pemberian izin di Indonesia. Padahal, Indonesia adalah pasar potensial dengan nilai kembali investasi yang besar.


"Saya selalu bilang di luar, tantangan pasti ada. Tapi tidak beda dengan negara manapun. Dan itu tidak ada bedanya negara maju atau berkembang," kata bos perusahaan patungan Indonesia-Australia itu.


TelkomTelstra merupakan perusahaan kongsi antara PT Telkom dengan Telstra Corporation dari Australia. Tahun ini, mereka memanfaatkan layanan investasi 3 jam BKPM.


Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menambahkan BKPM kini sedang membantu perusahaan-perusahaan yang mau memperluas usahanya. Dengan catatan, rencana investasi minimal Rp100 miliar atau tenaga kerja minimal 100 orang.


BKPM juga berusaha menarik pengguna layanan di sektor infrastruktur. Khusus sektor ini, tidak ada batas minimal nilai investasinya.


Editor: Agus Luqman 

  • ekonomi
  • investasi
  • investor
  • BKPM
  • penanaman modal
  • satu atap
  • NPWP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!