BERITA

Calon Tunggal Kapolri, Kontras: Tito Represif

Calon Tunggal Kapolri, Kontras: Tito Represif

KBR, Jakarta- LSM HAM Kontras menilai sosok calon Kapolri  Tito Karnavian erat dengan pola penanganan represif, baik dalam terorisme ataupun penegakan hukum kepada masyarakat. Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri mengatakan saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya banyak penegakan hukum yang dilakukan Tito tidak humanis, dan cenderung brutal.

Di antaranya  penggusuran Kalijodo, penggusuran kampung pulo dan penangkapan mahasiswa Papua di Thamrin Jakarta.

"Catatan kontras soal penanganan isu terosime yang masih kacau balau di Indonesia. Bagaimana Tito menangani Papua yang masih represif. Kebijakan Tito yang spektakuler tetapi tidak memiliki logika pengawasan, akuntabilitas di struktur BNPT, yang menyebut dia tidak ingin diawasi cukup DPR saja dalam struktur BNPT," kata Puri kepada KBR, Kamis (16/6/2016)


Puri menambahkan meski Tito memiliki kemampuan  untuk posisi calon Kapolri, namun Kontras mempertanyakan apakah ada evaluasi dari penanganan terorisme dan penegakan hukum yang dilakukan Tito.

"Apakah sudah diaudit tindakan Tito tersebut, padahal Komnas Ham sudah mengeluarkan catatan. Apakah praktek-praktek ini akan terus terjadi," ujarnya.

Kata dia, publik harus menagih komitmen Tito sebelum dia menjabat orang nomer 1 di kepolisian. Terutama banyak PR yang harus dibenahi kepolisian. Salah satunya soal kriminalisasi yang banyak dilakukan kepolisian, penyiksaan terhadap pelaku teroris atau kriminal yang brutal.


Catatan Kontras Saat Tito Karnavian Menjabat Kapolda Metro Jaya adalah soal beberapa kasus, seperti pengerakan pasukan dalam penggusuran Kalijodo, Bentrokan penggusuran Kampung Pulo dan Bukit Duri. Selain itu Tito juga sempat memberikan pernyataan soal premanisme yang wajib dilawan habis, seperti melawan separatis Papua. Tito juga dinilai terlibat dalam aksi Pembubaran dan kriminalisasi aksi buruh pada 30 Oktober 2015.


Editor: Rony Sitanggang

  • calon kapolri
  • Kepala BNPT Tito Karnavian
  • Wakil Koordinator Kontras
  • Puri Kencana Putri
  • Represif aparat
  • penggusuran

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Dian suhardianto8 years ago

    Waktu menjadi Kapolda saja sudah bertindak represif terhadap buruh yg notabene rakyat yg tidak terlatih secara khusus seperti polisi, tidak pernah luput dari ingatan saya ketika buruh yg notabene rakyat Indonesia melakukan aksi di depan istana pada tanggal 30 Okt 2015, kami di bubarkan kepolisian bak lawan perang mereka,kami buruh dan rakyat hanya perlu bertemu dengan Presiden yg memimpin negara kami, tapi tidak ada tanggapan baik dari kepolisian dan Pemerintah di kala itu,..malah kami di tangkap bagai maling. Padahal jelas kami melakukan Aksi di depan istana sesuai dengan aturan negara bukan aturan polisi, kami aksi berdasarkan UUD 9 tahun 1998 di dalam Nya tidak ada batasan waktu tentang unras tapi pihak kepolisian berdalih mereka melakukan tindakan penanganan aksi sesuai dengan PERKAP No 9 tahun 2008, Apa yg lebih Tinggi diantara kedua aturan tersebut?

  • Dian s8 years ago

    Waktu menjadi Kapolda saja sudah bertindak represif terhadap buruh yg notabene rakyat yg tidak terlatih secara khusus seperti polisi, tidak pernah luput dari ingatan saya ketika buruh yg notabene rakyat Indonesia melakukan aksi di depan istana pada tanggal 30 Okt 2015, kami di bubarkan kepolisian bak lawan perang mereka,kami buruh dan rakyat hanya perlu bertemu dengan Presiden yg memimpin negara kami, tapi tidak ada tanggapan baik dari kepolisian dan Pemerintah di kala itu,..malah kami di tangkap bagai maling. Padahal jelas kami melakukan Aksi di depan istana sesuai dengan aturan negara bukan aturan polisi, kami aksi berdasarkan UUD 9 tahun 1998 di dalam Nya tidak ada batasan waktu tentang unras tapi pihak kepolisian berdalih mereka melakukan tindakan penanganan aksi sesuai dengan PERKAP No 9 tahun 2008, Apa yg lebih Tinggi diantara kedua aturan tersebut?

  • Komariah Arifin8 years ago

    Karena polisi menjaga kemananan dari bajingan seperti kalian.