BERITA

Buruh Honda Prospect Motor Mengadu ke Jokowi

Buruh Honda Prospect Motor Mengadu ke Jokowi

KBR, Jakarta - Buruh PT Honda Prospect Motor (HPM) Karawang mengadukan permasalahan pembentukan serikat pekerja yang dipersulit pemerintah setempat kepada Presiden Joko Widodo. 

Pengurus Federasi Serikat Buruh Kerakyatan, Khamid mengatakan, sudah 14 bulan, buruh Honda mengajukan pembentukan serikat pekerja ke Dinas Ketenagakerjaan Karawang. Namun, nasib penerbitan pencatatan serikat pekerja PT HPM tak jelas hingga saat ini. Padahal, Kepmen No 16 Tahun 2001 mensyaratkan pembentukan serikat pekerja hanya memakan waktu paling lama selama 21 hari kerja. 

Menurutnya, pihaknya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke kementerian dan lembaga terkait, Ombudsman RI, serta kepolisian Karawang, namun tidak membuahkan hasil.

"Sebelumnya sekitar 500an pekerja PT HPM menyatakan keluar dari SPSI dan tengah mengurus ke Federasi Serikat Buruh Kerakyatan PT HPM. Nah kita menduga ini ada kong kalikong antara Kepala Dinas, Bupati dan SPSI untuk kemudian mengganjal proses penerbitan pencatatan serikat ini dan ini sudah berlangsung selama 14 bulan," kata Khamid saat dihubungi KBR, Minggu (12 Juni 2016).

Hingga saat ini, kata dia, Dinas Ketenagakerjaan Karawang dan Bupati Karawang saling melempar tanggung jawab terkait tidak diterbitkannya Surat Keputusan Pencatatan tersebut.

"Awalnya SPSI meyatakan bahwa pengunduran diri harus disetujui oleh Pengurus begitu, padahal undang-undang menyatakan bahwa apabila seorang buruh sudah menyatakan keluar dari salah satu serikat pekerja maka secara otomatis dia keluar. Nah kondisi ini malah membuat pemerintah setempat untuk mensyaratkan persetujuan dan SPSI kalau mau SK Pencatatannya dikeluarkan, mungkin mereka berada dalam tekanan SPSI," ujarnya.

Kata Khamid, pemerintah setempat tidak tegas dan melanggar peraturan yang ada terkait masalah ini.

"Dua syarat ini sudah terpenuhi tetapi mereka masih saja mengelak dengan menerbitkan satu peraturan organisasi dadakan yang tanggalnya dibuat mundur yang menyatakan bahwa kalau mau keluar ya harus mendapatkan izin, peraturan inilah yang dijadikan landasan bagi pemerintah setempat acuan tidak dikeluarkannya SK Pencatatan bergabung ke sarekat pekerja kami," pungkasnya.

Editor: Sasmito

  • Buruh
  • Honda
  • Karawang
  • serikat pekerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!