BERITA
Bentrok Antitambang, Jatam Pertanyakan Amdal PT CBS
KBR, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mempertanyakan izin tambang batubara PT Cipta Buana Seraya (PT CBS) untuk kegiatan pertambangan bawah tanah.
Manajer Kampanye JATAM Ki Bagus Hadi Kusuma mengatakan perusahaan PT CBS
mendapatkan izin produksi tambang batubara pada 2009 untuk kegiatan
tambang terbuka (open pit). Namun pada awal 2016, perusahaan itu mulai melakukan pengeboran bawah tanah (underground mining).
"Underground mining baru kali ini terjadi di Bengkulu. Kalau mau melakukan underground mining,
seharusnya mengajukan AMDAL baru. Bukan meneruskan izin yang
sebelumnya. Kalau tetap menggunakan AMDAL dan perizinan lama, perubahan
rona alam, risiko dan lain-lain itu tidak diperhitungkan sama sekali,"
kata Ki Bagus Hadi Kusuma kepada KBR, Selasa (14/6/2016).
Ki Bagus Hadi Kusuma mengatakan perusahaan PT CBS melanggar hukum jika
menggunakan perizinan tambang batubara tahun 2009 untuk kegiatan tambang
bawah tanah pada 2016.
"Nggak tahu apakah itu ada izinnya atau tidak, tapi kita duga masih tetap pakai izin dan AMDAL yang lama," kata Ki Bagus.
(Baca: DPRD Bengkulu Tengah Selidiki Kejanggalan Izin Tambang PT CBS)
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menghentikan sementara
kegiatan operasional tambang batubara PT Citra Buana Seraya (PT CBS).
(Baca: Bupati Bengkulu Tengah Hentikan Kegiatan Tambang PT CBS)
Ki Bagus menilai semestinya para pengusaha pertambangan bisa belajar
dari kasus ledakan gas yang beberapa kali terjadi di tambang bawah tanah
Sawahlunto Sumatera Barat.
"Di Sawahlunto, dari kecelakaan 2002 sampai kecelakaan terakhir 2014,
ada 98 orang meninggal karena ledakan di lubang tambang. Resiko terbesar
dari pertambangan bawah tanah adalah ledakan gas metana (CH4) yang terjebak di bawah tanah. Dan ini sudah jadi cerita umum," kata Ki Bagus Hadi Kusuma.
Manajer Kampanye JATAM Ki Bagus Hadi Kusuma menambahkan saat ini JATAM
masih melacak dokumen-dokumen perizinan PT Cipta Buana Seraya. Pelacakan
dokumen itu mengalami kendala karena kebanyakan pejabat Dinas
Pertambangan dan Energi di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak mau
dihubungi.
"Sejak kasus (bentrokan) ini terjadi, orang-orang Dinas Pertambangan dan
Energi di Bengkulu Tengah langsung hilang, nomor teleponnya tidak bisa
dihubungi," kata Ki Bagus sambil tertawa.
Ki Bagus Hadi Kusuma menambahkan, pemilik perusahaan tambang PT CBS
memiliki rekam jejak yang buruk dalam pertambangan. Karena juga terlibat
kegiatan penambangan ilegal dan ekspor ilegal melalui perusahaan lain
yaitu Injatama.
Sabtu (11/06) sekira 500 warga dari 7 Desa dari 2 kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu berunjukrasa menolak sistem tambang bawah tanah perusahaan batu bara milik PT Citra Buana Seraya. Ketika di depan pintu gerbang, warga mendengar letusan tembakan. Warga kemudian panik dan melakukan perlawanan yang berujung bentrok dengan kepolisian.
Sejumlah warga tertembak saat melakukan demo. Diketahui 9 warga tertembak peluru karet aparat. Mereka adalah Marta (kondisi masih kritis di rumah sakit karena luka tembak menembus perut), Indra Jaya (luka paha kiri), Dahir (luka punggung belakang), Put (cidera sendi paha kanan), Jaya (luka kaki kanan), Saiful (luka dada kiri), Yudi (luka serius), Alimuan (luka serius), Badrin (luka serius) serta 1 orang mengalami luka memar akibat dipukul bernama Ade.
Aksi penolakan terhadap rencana sistem tambang bawah tanah dari PT
CBS sudah 3 kali dilakukan warga Kecamatan Merigi Sakti dan Kecamatan
Merigi Kelindang. Mereka khawatir sistem tersebut akan merusak lingkungan
dan berdampak buruk terhadap masyarakat di sekitar tambang.
Editor: Rony Sitanggang
- tambang batubara
- tambang bawah tanah
- underground mining
- JATAM
- pertambangan
- Bengkulu
- AMDAL
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!