BERITA

Ajukan Banding Kasus Mobil Listrik, Kejagung Dalami Keterlibatan Dahlan Iskan

"Kejaksaan Agung sedang mengkaji keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik."

Dahlan Iskan. (Antara)
Dahlan Iskan. (Antara)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung sedang mengkaji keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, walau Dahlan bilang tidak ada niat korupsi, tapi dalam hukum ada teori kesengajaan sebagai kemungkinan.

"Kita sedang mengkaji. Masalah dia terlibat atau tidak, tunggu hasil kajiannya. Apa kajiannya, mungkin saja tersangka. Karena kan dia tahu bikin mobil listrik yang bikinnya ngga bener, hasilnya ngga bener," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jumat Malam (24/06/16).

Menurut Arminsyah, keputusan Dahlan membuat proyek pengadaan mobil listrik merugikan negara. Dahlan menunjuk langsung Dasep Ahmadi sebagai pelaksana pengadaan 16 mobil listrik untuk keperluan Konferensi Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2012. Namun Dasep gagal memenuhi target proyek tersebut.

"Yang sengaja dia (Dahlan Iskan), waktu dia bikin mobil listrik dia kan mau pamer supaya dilihat hebat. Dia tahu ini tidak benar, Negara bisa rugi tapi bodo amat. Yang penting gue ngetop, masa bodo negara rugi," ujar Arminsyah.

Proyek pengadaan 16 mobil listrik ini didanai oleh tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina. Ketiga perusahaan tersebut merogoh kocek Rp 32 miliar. Namun dengan catatan, semua mobil listrik harus sudah siap sebelum pembukaan Konferensi APEC pada 1 Oktober 2013.

Dasep gagal memenuhi target tersebut. Saat APEC dibuka, ia baru mampu menyelesaikan 3 mobil. Ketika ke-16 mobil selesai dibuat, APEC sudah lama bubar. Kemudian ada temuan bahwa Dasep tak mengantongi sertifikat ahli, hak cipta, atau paten dalam pembuatan mobil listrik.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan terhadap Dasep Ahmadi selaku terdakwa untuk perkara korupsi pengadaan mobil listrik. Kejagung menilai vonis terhadap Dasep terlalu rendah dari tuntutan.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis Dasep 7 tahun penjara dan ganti rugi Rp17,9 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 12 tahun dan ganti rugi Rp32 miliar. Pengadilan Tinggi pun memberikan vonis yang serupa. 

  • dahlan iskan
  • korupsi mobil listrik
  • Dasep Ahmadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!