BERITA

Ada Tax Amnesty, BI Optimistis Target Pertumbuhan 5,2 Persen

"" Jadi kalau seandainya tax amnesty dimasukkan, itu akan bisa membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi," "

Ada Tax Amnesty, BI Optimistis  Target Pertumbuhan 5,2 Persen
Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Bank Indonesia optimistis Indonesia mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen apabila kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diberlakukan. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, institusinya dapat memahami keputusan pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mematok pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibanding rapat kerja bersama Komisi Keuangan DPR yakni 5,1 persen.

"Sebetulnya, kami memberikan range antara 5 sampai 5,4 persen. BI di pembahasan dengan Komisi XI, kami sependapat dengan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen.  Tetapi kami dapat memahami apabila pertumbuhan ekonomi lebih dari 5,2 persen. Jadi kalau seandainya tax amnesty dimasukkan, itu akan bisa membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi," kata Agus di komplek Parlemen, Selasa (21/06/16).


Agus mengatakan, dalam rapat kerja bersama Komisi Keuangan, poin tax amnesty memang belum dimasukkan dalam penghitungan target pertumbuhan ekonomi. Sehingga, kata dia, apabila tax amnesty sudah dimasukkan, target pertumbuhan 5,2 persen yang dipatok bersama Banggar akan bisa tercapai.


Agus berujar, situasi ekonomi global memang belum menunjukkan perbaikan. Kata dia, situasi itu akan turut mempengaruhi Indonesia. Apalagi, permintaan masyarakat juga belum menunjukkan pengaruh signifikan dalam pertumbuhan ekonomi.


Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi Keuangan DPR mematok target pertumbuhan ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar 5,1 persen. Kemudian, nilai itu kemudian direvisi saat pemerintah bertemu Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menaikkan asumsi pertumbuhan ekonomi menjadi 5,2 persen. Selain itu, disepakati pula inflasi sebesar 4,0 persen, kurs rupiah terhadap dolar AS (USD) senilai Rp 13.500, dan harga minyak (ICP) sebesar USD 40 per barel.


Saat ini, RUU Tax Amnesty masih dibahas di Parlemen. Apabila diberlakukan, maka aset milik wajib pajak yang berada di luar negeri bisa dibawa pulang ke Indonesia dengan membayar besaran tarif tertentu. Saat ini, banyak wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan luar negeri kepada Ditjen Pajak, yang setidaknya karena dua alasan, yakni masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan asetnya serta Ditjen Pajak memiliki kewenangan yang terbatas terhadap akses data perbankan.


Transaksional

Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Manajer Advokasi Seknas FITRA Apung Widadi mengatakan pembahasan RUU tersebut rawan potensi transaksional.

"Dari kemarin kan kita sudah audiensi macam-macam di DPR. Nah kalau sekarang sih mengembalikan, KPK itu dulu garang lho menolak tax amnesty. Harusnya sekarang KPK juga garang karena punya kajian. Kedua, pembahasan sekarang tertutup di DPR sama pemerintah kan. Bahkan kemudian kenapa Luhut jalan-jalan ke DPR dan macam-macam. Ini potensi transaksional itu ada, makanya kemudian itu harus juga mengawasi proses pembahasan RUU Tax Amnesty itu di DPR. Karena diduga sponsornya besar," kata Apung Widadi di Gedung Baru KPK Jakarta, Selasa (21/06/2016).


FITRA menilai RUU ini sebagai bentuk pengampunan bagi koruptor. Ini lantaran, para koruptor kakap seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memiliki waktu melakukan pencucian uang saat tax amnesty diberlakukan. FITRA menilai uang yang masuk ke Indonesia tak bisa dipertanggungjawabkan apakah dari illegal logging, kejahatan narkoba atau dari korupsi.


Apung menilai, pembahasan yang terus dikebut sebelum lebaran, diduga disokong oleh donatur dan konglomerat. Pihaknya juga menuntut KPK untuk menolak dibelakukannya tax amnesty.


"Fungsi dan keberadaan KPK untuk mengawasi dan kalau kemudian ada bukti melakukan penyadapan dan kemudian menangkap konglomerasi, transaksional antara pemerintah dan DPR itu KPK akan selalu diingat oleh rakyat," imbuhnya.


Menurut FITRA, Kementerian Keuangan berpendapat sebanyak 8 kuadriliun uang konglomerat di luar negeri akan kembali ke Indonesia. Sementara itu, dari hitungan FITRA tax amnesty hanya akan membawa masuk 60 triliun ke dalam APBN. Ini berdasarkan angka pengampunan sekira 2 atau 3 persen. Mereka menilai uang itu tak dapat menyelamatkan APBN.


FITRA mengklaim, dari hitungan Bank Indonesia (BI) hanya 59 triliun yang akan masuk APBN. Sementara itu, kata dia, Menko Perekonomian telah menegaskan uang dari tax amnesty tidak dapat menutup defisit anggaran pemerintah.


Editor: Rony Sitanggang

  • ruu tax amnesty
  • Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo
  • Manajer Advokasi Seknas FITRA Apung Widadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!