BERITA

109 Perusahaan HTI Diminta Merestorasi Lahan Gambut

109 Perusahaan HTI Diminta Merestorasi Lahan Gambut

KBR, Jakarta- Badan Restorasi Gambut BRG mengimbau 109 perusahaan Hutan Tanaman Industri HTI untuk merestorasi 609 ribu hektare lahannya. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama BRG, Budi S Wardhana mengatakan salah satu perusahaan perusahaan HTI yang paling banyak  adalah lahan milik  PT Bumi Mekar Hijau. Sebanyak 75 persen wilayahnya berada di gambut dalam. Perusahaan ini pernah digugat perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp. 7,9 triliun terkait kebakaran hutan dan lahan.

"Tapi dari 174, 109 diantaranya punya lahan gambut yang harus direstorasi, luasnya 609 ribu hektar. Kami usulkan juga ada yang dimoratorium seluas 564 ribu hektare, Bumi Mekar Hijau luas HTInya 254.202 berada di kubah gambut dalam dan gambut dangkal. Yang berada di gambut dalam itu sekitar 191.702," ujar Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama BRG, Budi S Wardhana di Kantor BRG Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Budi menambahkan selain mengusulkan adanya restorasi di lahan HTI. BRG juga menyebut ada 59 ribu hektare lahan di 15 perusahaan pemegang Hak Penguasaan Hutan HPH yang wajib di restorasi. Sementara Perusahaan perkebunan Sawit harus merestorasi lahan mereka seluas 589 ribu hektare. Restorasi di antaranya dilakukan dengan membuat kanal.

Badan Restorasi Gambut BRG sudah menetapkan luas areal lahan yang harus dijadikan prioritas restorasi pada tahun 2016-2020 di tujuh provinsi, yakni, Riau, Sumkatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Papua. Luasannya senilai 2.679.248. 2,3 juta hektar lahan dari area yang direstorasi berada di kawasan budidaya. Selebihnya berada di kawasan lindung. 

BRG juga menemukan ada 25 ribu hektar lahan di kawasan budidaya dengan izin tumpang tindih. Seperti di perusahaan sawit PT Bosowa yang tumpang tindih antara izin perusahaan sawit dan HPH, serta PT Sinar Karya Mandiri yang tumpang tindih izin perusahaan sawit dan HTI.

Sosialisasi

Badan Restorasi Gambut BRG akan memanggil perusahaan perusahan tanaman industi ataupun sawit terkait data luas lahan gambut dalam konsesi di 7 provinsi, seperti di Riau, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Nazir Foead mengatakan BRG akan mensosialisasikan data yang dimiliki pemerintah. Pemerintah mengaku terbuka jika ada koreksi dari perusahaan. BRG juga akan terus melakukan koordinasi  intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta pemda di 7 provinsi. Saat ini, ada 2,6 juta hektare lebih lahan yang harus direstorasi BRG.

"Kami akan memanggil rekan-rekan dari dunia usaha APHI (asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) dan Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) untuk sharing data ini. Mereka bisa memplotkan di konsesinya masing-masing. Bagaimana luasannya, lahan gambutnya. Kami juga terbuka data kami dikoreksi diverifikasi. Ini kan data dari pemerintah kita kumpulan dari NGO, dan ada perusahaan yang memberikan datanya," tambah  Nazir.

Pemanggilan, kata Nazir akan dilakukan secepatnya.

"Ya paling cepat satu dua minggu kedepan. Kita terbuka untuk koreksi sebelum kita tetapkan program di lapangannya siapa berbuat apa di mana," ujarnya.

Selain memetakan restorasi gambut di lahan konsesi, BRG juga menyarankan adanya moratorium lahan gambut. Dari 11,8 juta hektare lahan merupakan gambut budidaya di 7 provinsi, 4,1 juta hektare sisanya merupakan gambut lindung.

"Budidaya itu ada 11,8 juta hektare. Diantaranya 718 ribu ha harus direhabilitasi, 3,3 juta ha terkelola dengan baik, 2,3 juta ha prioritas restorasi, dan 4,4 juta ha di moratorium,"ujarnya.

Moratorium yang disarankan BRg meliputi 564 ribu hektare lahan konsesi HTI, 566 ribu hektare lahan konsesi HPH dan 597 ribu hektare konsesi kebun.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama BRG
  • Budi S Wardhana
  • Badan Restorasi Gambut (BRG)
  • Hutan Tanaman Industri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!