BERITA

Yusril Bantah Dahlan Rekayasa Pengadaan Tanah Proyek Gardu Listrik.

Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Ishkan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara
Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Ishkan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Ishkan, Yusril Ihza Mahendra mengaku jengah dengan pertanyaan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yusril mengatakan penyidik Kejati terus menerus bertanya mengenai apa motif Dahlan mengajukan usulan pengadaan tanah secara berjangka atau multiyears, meski jawaban Dahlan tetap sama. 

"Yang dipersoalkan kejaksaan ini kenapa anda usulkan multiyears terus menerus, sepertinya Anda (Dahlan) ngotot multiyears. Saya tidak tahu alasan di balik pertanyaan itu. Tapi fakta di lapangan menunjukkan pengadaan tanah di lapangan itu sulit. Tidak mungkin 1 tahun lalu persoalan tanah selesai," jelas Yusril di sela-sela pemeriksaan Dahlan Ishkan, di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Menurut Yusril, kesulitan akan mencari tanah tersebut dibuktikan belum adanya satu pun kontrak dengan kontraktor yang di tanda-tangan hingga Dahlan diangkat sebagai Menteri BUMN pada 20 Oktober 2011.

Selain itu, Yusril juga membantah bahwa Dahlan dikatakan merekayasa proses pengadaan tanah dalam proyek pembangunan 21 gardu listrik tersebut. Menurut dia, saat itu Dahlan hanya mengajukan usulan untuk dibuat berjangka atau multiyears, lantaran berkaca pada pengalaman-pengalaman PLN bahwa ada potensi sengketa, tanah tak bersertifikat, hingga lamanya penerbitan sertifikat tanah. 

"Misalnya itu tanah masyarakat ada potensi sengketa, tanahnya belum bersertifikat, itu proses pembebasan sampai terbit sertifikat punya PLN itu kan memakan waktu pengumuman saja butuh 6 bulan. Jadi tidak bisa hanya 1 tahun proyek ini, itu alasannya pak dahlan sebagai dirut dijadikan multiyears. Itu hanya saran saja mengingat sulitnya pengadaan tanah menurut pengalaman-pengalaman PLN," jelas Yusril.

Menurut Yusril, alasan multiyears dari kliennya diperbolehkan dalam peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 56 tahun 2010. Aturan itu menyebut proyek multiyears diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu. Untuk hal ini, kata Yusril alasannya adalah kesulitan di lapangan untuk pengadaan tanah. 

"Biasanya proyek pengadaan tanah yang tidak multiyears, tidak bisa terlaksana karena perubahan-perubahan harga dan negosiasi-negosiasi yang berubah. Tapi kalau multiyears 3 tahun mungkin negosiasi bisa panjang dan mendapatkan tanah yang dari segi hukum lebih jelas dan statusnya," tambah Yusril.

Yusril mengatakan memang terdapat 5 gardu yang proyeknya terlaksana sebelum Dahlan diangkat menjadi Menteri BUMN era Presiden SBY pada 20 Oktober 2011. Namun, kata dia, sebagian dari proyek tersebut tidak terealisasi karena masalah tanah, sedang sisanya terealisasi dan menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada yang masalah. 

Sebagai informasi, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/ Jasa.

Editor: Malika

  • dahlan iskan
  • yusril ihza mahendra
  • 21 gardu listrik
  • korupsi dahlan iskan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!