BERITA

Yusril: Dahlan Hanya Usul Proyek Gardu ke ESDM

Yusril: Dahlan Hanya Usul Proyek Gardu ke ESDM

KBR, Jakarta -  Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pelaksanaan proyek 21 gardu oleh PT. PLN terjadi bukan di masa jabatan Dahlan Iskan sebagai Dirut PLN. Menurut Yusril, Dahlan saat itu hanya memberikan usulan kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk menjadikan proyek ini berjangka atau multi years.

"Jadi sifatnya pak Dahlan usulkan saja berdasarkan pengalaman bahwa proyek pengadaan tanah lama, tidak mungkin satu tahun, harus multiyears, sebagai dirut PLN sah saja beliau usulkan untuk dijadikan suatu perubahan dan perubahan itu belakang perubahan itu diterima ESDM dan Kemenkeu," jelas Yusril di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, (16/6/2015).


Yusril menjelaskan usulan menjadikan proyek multi years disampaikan Dahlan ke Kementerian ESDM terjadi pada Bulan Februari 2011. Pada saat itu, Kementerian ESDM masih dipimpin oleh Darwin Zahedy Saleh.  Usulan tersebut setelah diterima ESDM kemudian diteruskan kepada Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpin oleh Agus Martowardojo.


Kemudian, usulan kedua datang dari Dahlan pada bulan Agustus dengan isi data-data untuk memperkuat usulan multi years. Usulan tersebut menurut Yusril karena adanya arahan dari kementerian ESDM kepada PLN untuk meningkatkan penyerapan anggaran. Salah satu usulannya saat itu adalah  peningkatan pembayaran uang muka kepada kontraktor.


Namun menurut Yusril, meski memberikan usulan, realisasi proyek tersebut terjadi setelah Dahlan tak lagi menjadi Dirut PLN, yaitu pada tanggal 20 Oktober 2011. Jabatan Dirut PLN kemudian diisi oleh Nur Pamudji hingga 23 Desember 2014.


"Keputusan menkeu tentang multiyears itu diizinkan ESDM atau tidak itu terjadi pada saat Pak Dahlan tidak lagi menjabat dirut PLN sejak 20 oktober 2011," jelas Yusril 

Yusril menambahkan, pejabat pengganti Dahlan Iskan mempunyai pilihan untuk meneruskan proyek tersebut atau tidak. Oleh karena itu, Yusril mengatakan kliennya tersebut tidak bisa disalahkan hanya karena mengusulkan saja.

Sebagai informasi, mantan Menteri BUMN Era SBY tersebut diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT. PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebesar 1 triliun Rupiah. Penetapan itu dilakukan setelah Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).  

Editor: Malika

  • Yusril
  • Dahlan Iskan
  • gardu
  • listrik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!