KBR, Jakarta - Sebanyak 224 narapidana beragama Budha mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman penjara hingga dua bulan. Juru bicara Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar, Hadi mengatakan, pemberian remisi khusus ini dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak. Namun untuk napi yang pernah melakukan pelanggaran tidak diberikan remisi.
"Ini kan berdasarkan usulan dari wilayah. Kalau berdasarkan pembinaannya mereka melakukan pelanggaran, tentu tidak mendapat usulan," kata Akbar kepada KBR, Selasa (6/2/2015).Akbar Hadi menambahkan, untuk napi yang sudah menjalankan hukuman lebih dari 6 bulan mendapat potongan 15 hari. Untuk yang sudah menjalankan 6 bulan-1 tahun mendapat remisi 1 bulan. Sedangkan narapidana yang sudah menjalankan hukuman di atas dua tahun berhak mendapat remisi hingga 2 bulan. Dalam pemberian remisi waisak tahun ini paling banyak ditahan di Kanwil DKI Jakarta (163 napi), Sumatera Selatan (18 napi) dan Jawa Tengah (14 napi).
Editor: Malika