BERITA
Victor : Penggeledahan Kedua Dilakukan untuk Memperkuat Tuduhan Pencucian Uang
"Penggeledahan rumah kedua tersangka eks pejabat BP Migas dan Kantor PT. TPPI untuk tambah data atau fakta. "
KBR,
Jakarta - Mabes Polri menyatakan mencari dokumen-dokumen penting ketika menggeledah dua rumah eks pejabat BP Migas, hari ini. Polisi juga menggeledah Kantor PT. TPPI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Simanjuntak, pihaknya menelusuri dokumen penting untuk memperkuat
pembuktian di dalam kasus ini.
"Saya
pikir kita lakukan penggeledahan ini kan untuk mencari dokumen-dokumen
yang bisa menambah data atau fakta untuk memperkuat pembuktian di dalam
kasus TPPI ini," jelas Victor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis
(18/6/2015).
Sebelumnya,
Kamis (18/06/2015) ini sekitar pukul 14.30 WIB, sejumlah polisi dari Brimob dan penyidik berangkat ke rumah 2 tersangka. Yaitu rumah bekas Kepala BP
Migas, Raden Priyono di daerah Kalibata Utara, dan rumah bekas Deputi
Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono di Kebayoran
Baru dan Pejaten Barat. Serta, menggeledah kembali Kantor PT. TPPI di
Gedung Midplaza lantai 20.
Lebih
lanjut lagi Victor mengatakan, penggeledahan tersebut juga mencari bukti untuk
memperkuat tuduhan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Tentu
arah ke TPPU nya ada di situ. Karena itu kan langsung kantornya HW
(Pendiri PT. TPPI, Honggo Wendratmo), kita berharap masih ada data-data
yang tertinggal atau yang bisa buat untuk memperkuat pembuktian kita di
dalam nanti persidangan," jelas Victor.
Penggeledahan
ke Kantor PT. TPPI ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya
Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT. TPPI dan Kantor SKK Migas 5 Mei lalu.
Kasus ini bermula pada tahun 2009, BP Migas menunjuk
langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini
dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukkan penjual
minyak mentah dan pembentukan tim penunjukkan penjualan. Diperkirakan
kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp. 2 triliun.
Hingga
saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratmo. Dari ketiga
nama tersebut, hanya Honngo yang belum diperiksa lantaran berada di
Singapura mengaku sakit.
Editor : Rio Tuasikal
- tppi
- penggeledahan
- bp migas
- victor simanjuntak
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!