BERITA

Victor : Penggeledahan Kedua Dilakukan untuk Memperkuat Tuduhan Pencucian Uang

"Penggeledahan rumah kedua tersangka eks pejabat BP Migas dan Kantor PT. TPPI untuk tambah data atau fakta. "

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Victor Simanjuntak. Foto:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Victor Simanjuntak. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Mabes Polri menyatakan mencari dokumen-dokumen penting ketika menggeledah dua rumah eks pejabat BP Migas, hari ini. Polisi juga menggeledah Kantor PT. TPPI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Simanjuntak, pihaknya menelusuri dokumen penting untuk memperkuat pembuktian di dalam kasus ini. 

"Saya pikir kita lakukan penggeledahan ini kan untuk mencari dokumen-dokumen yang bisa menambah data atau fakta untuk memperkuat pembuktian di dalam kasus TPPI ini," jelas Victor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015). 

Sebelumnya, Kamis (18/06/2015) ini sekitar pukul 14.30 WIB, sejumlah polisi dari Brimob dan penyidik berangkat ke rumah 2 tersangka. Yaitu rumah bekas Kepala BP Migas, Raden Priyono di daerah Kalibata Utara, dan rumah bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono di Kebayoran Baru dan Pejaten Barat. Serta, menggeledah kembali Kantor PT. TPPI di Gedung Midplaza lantai 20. 

Lebih lanjut lagi Victor mengatakan, penggeledahan tersebut juga mencari bukti untuk memperkuat tuduhan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

"Tentu arah ke TPPU nya ada di situ. Karena itu kan langsung kantornya HW (Pendiri PT. TPPI, Honggo Wendratmo), kita berharap masih ada data-data yang tertinggal atau yang bisa buat untuk memperkuat pembuktian kita di dalam nanti persidangan," jelas Victor.

Penggeledahan ke Kantor PT. TPPI ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT. TPPI dan Kantor SKK Migas 5 Mei lalu.

Kasus ini bermula pada tahun 2009, BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukkan penjual minyak mentah dan pembentukan tim penunjukkan penjualan. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp. 2 triliun. 

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratmo. Dari ketiga nama tersebut, hanya Honngo yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit.  

Editor : Rio Tuasikal

  • tppi
  • penggeledahan
  • bp migas
  • victor simanjuntak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!