BERITA
Usia Batas Kawin Perempuan Tetap 16
"Mahkamah Konstitusi tolak uji materi tentang batas usia perkawinan, hari ini. Batas usia pernikahan perempuan tetap 16 tahun."
Rio Tuasikal
KBR,
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tentang batas usia
perkawinan, Kamis (18/6/2015) siang. Artinya, batas usia pernikahan perempuan tetap 16
tahun.
Pasal ini digugat sejak tahun lalu oleh sejumlah organisasi masyarakat. Organisasi ini di antaranya Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Aliansi Remaja Independen (ARI). Penggugat beragumen, usia 16 tahun bagi perempuan terlalu
muda dan menyebabkan banyak masalah kesehatan dan kekerasan seksual.
Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan
mengatakan, pokok permohonan tidak beralasan hukum.
"Amar putusan. Mengadili. Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Meski
begitu, Hakim Konstitusi Maria Farida mengeluarkan dissenting opinion.
Dia mengatakan usia 16 tahun masih belum matang dan menyebabkan banyak
masalah. Di antaranya perempuan yang kawin rentan terkena penyakit
kanker serviks dan HIV/AIDS. Karena itu, kata Maria, seharusnya MK
mengabulkan permohonan tersebut.
Menanggapi putusan itu, PKBI mendesak
pemerintah merevisi batas usia kawin dalam UU Perkawinan. Aktivis PKBI, Frenia Nababan, mengatakan
akan langsung berkoordinasi dengan lembaga penggugat lain dan pemohon
uji materi. Selanjutnya mereka akan mendorong pemerintah merevisi UU
Perkawinan.
"Kami
berharap, cepat-cepatlah pemerintah dan DPR membuat keputusan yang
memberi kepastian tak boleh ada lagi perkawinan anak di Indonesia," ujar
Frenia usai sidang putusan.
"Karena seperti yang dibilang saksi ahli, ini
logikanya sama saja negara melegalkan pedofilia," ungkapnya.
Frenia menambahkan, dengan ditolaknya uji materi ini,
maka perkawinan anak di Indonesia akan semakin marak. Kata dia,
perkawinan anak berujung banyak masalah seperti bayi kurang gizi, ibu
pendarahan, kanker serviks, HIV/AIDS, dan kekerasan seksual.
Batas usia
kawin di UU Perkawinan digugat oleh PKBI, Aliansi Remaja Independen,
dan Kalyanamitra. Mereka meminta batas usia untuk perempuan 16 tahun
dinaikkan jadi 18 tahun.
Editor: Rio Tuasikal
- pernikahan
- uu pernikahan
- 16 tahun usia perempuan kawin
- uu perkawinan
- usia kawin 16 tahun
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!